Indonesia Desak OKI Kategorikan Kekerasan Pemukim Israel sebagai Terorisme

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH — Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tidak berhenti pada kecaman terhadap kekerasan pemukim Israel di Palestina. Pemerintah Indonesia meminta tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat dikategorikan sebagai terorisme.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI Muhammad Anis Matta saat mewakili Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa ke-23 OKI di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (27/8/2026).

Anis menilai perhatian dunia yang tersedot oleh perang regional, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel sejak Februari 2026, justru dimanfaatkan Israel untuk memperluas tindakan di wilayah Palestina.

“Baik dengan membunuh lebih banyak saudara kita di Palestina maupun saudara kita di Lebanon, Suriah, dan Iran; melanggar kesucian Masjid Al Aqsa; dan atau memperluas permukiman ilegal dan merebut lebih banyak tanah Palestina,” kata Anis dalam pernyataannya di hadapan peserta konferensi.

Menurut dia, kekerasan pemukim tidak dapat dilihat sebagai rangkaian insiden yang berdiri sendiri. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan perluasan permukiman dan pengambilalihan tanah Palestina yang semakin memperkuat kontrol Israel atas Tepi Barat.

Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan situasi di Tepi Barat semakin mengkhawatirkan. Hingga 10 Agustus 2026, sedikitnya 76 warga Palestina terbunuh di Tepi Barat sepanjang tahun ini akibat tindakan pasukan Israel maupun pemukim. PBB juga mencatat lebih dari 1.430 insiden kekerasan pemukim yang menimbulkan korban atau kerusakan properti dan berdampak pada sekitar 260 komunitas Palestina. Sekitar 3.800 warga Palestina telah terusir dari tempat tinggal mereka pada 2026 akibat kekerasan pemukim, pembongkaran dan pengusiran.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Qusra, dekat Nablus. Pemukim Israel mengepung sejumlah rumah warga Palestina, memutus akses air dan listrik, serta membatasi keluar-masuk warga. PBB menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari pola yang bertujuan membuat kehidupan warga Palestina tidak tertahankan hingga mereka meninggalkan rumah dan tanah mereka. 

Perkembangan tersebut berlangsung ketika Israel juga mempercepat perluasan permukiman dan memperkuat kendali administratifnya atas Tepi Barat.

PBB menyebut langkah-langkah tersebut sebagai bagian dari proses aneksasi de facto. Sejak awal 2026, otoritas perencanaan Israel telah memajukan atau menyetujui sekitar 12.360 unit hunian di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Israel juga mengalokasikan sekitar 431 juta dolar AS untuk pembangunan 34 permukiman baru yang telah disetujui sebelumnya.

Rencana pembangunan kawasan permukiman E1 menjadi salah satu titik paling krusial. Kawasan tersebut berada di antara Yerusalem Timur dan permukiman Maale Adumim. Pembangunan di wilayah itu dikhawatirkan memutus keterhubungan wilayah Tepi Barat bagian utara dan selatan sekaligus semakin menggerus kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berkesinambungan.

Pada 21 Agustus, Indonesia bersama Pakistan, Mesir, Turki, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab juga mengecam rencana permukiman E1. Delapan negara tersebut menilai pembangunan permukiman di kawasan itu mengancam kelangsungan negara Palestina dan mendesak Israel menghentikan seluruh aktivitas permukiman.

Bagi Anis, situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Palestina bukan hanya menyangkut perang dan korban jiwa, tetapi juga perubahan fakta geografis di lapangan.

Karena itu, dia meminta OKI menuntut pertanggungjawaban Israel atas seluruh kejahatan kemanusiaan dan tindakan yang disebutnya sebagai terorisme.

“Organisasi ini harus terus bekerja dengan segala kemampuan dan mekanisme yang dimiliki untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan, serta mengategorikan tindakan kekerasan para pemukim ilegal sebagai tindakan terorisme,” ujar Anis.

Desakan Indonesia tersebut juga mendapat konteks dari temuan PBB mengenai perubahan pola kekerasan di Tepi Barat. Kekerasan pemukim kini tidak hanya terjadi di wilayah yang berada di bawah kendali Israel, tetapi semakin merambah Area A dan B yang secara administratif berada di bawah otoritas Palestina.

Dalam laporan kepada Dewan Keamanan PBB, Wakil Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Ramiz Alakbarov mengatakan pola yang terbentuk menunjukkan warga Palestina semakin didorong keluar dari desa-desa sebelum tanah yang mereka tinggalkan kemudian dikuasai pemukim. Bersamaan dengan itu, Israel memperluas permukiman dan kontrol administratifnya.

“Yang terjadi bukanlah langkah-langkah yang berdiri sendiri,” demikian inti peringatan PBB. Rangkaian kebijakan tersebut dinilai secara bertahap mengubah Tepi Barat, melemahkan pemerintahan Palestina, dan mendorong aneksasi de facto.

OKI Diminta Bertindak

Anis menegaskan OKI tidak akan mampu membangun kewibawaannya hanya melalui pernyataan dan kecaman. Organisasi beranggotakan negara-negara Muslim tersebut, kata dia, harus menunjukkan tindakan konkret.

“OKI tidak akan dapat membangun wibawanya maupun alasan keberadaannya hanya berdasarkan pernyataan dan kecaman, tetapi juga harus melalui tindakan nyata dan upaya berkelanjutan di lapangan,” katanya.

“Hanya tindakan nyata yang menunjukkan ketulusan niat dan arah yang akan dapat menguatkan OKI,” ujar Anis menegaskan.

KTM Luar Biasa ke-23 OKI digelar di Jeddah untuk membahas perkembangan terkini di dunia Islam, termasuk situasi Palestina dan dampak meluas dari perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel.

Forum tersebut juga memilih Sekretaris Jenderal OKI yang baru. Negara-negara anggota sepakat menunjuk Ismail Ould Cheikh Ahmed dari Mauritania sebagai Sekjen OKI untuk periode 2026-2031.

Sebelumnya, dalam KTM Luar Biasa ke-22 pada Januari 2026, negara-negara anggota OKI mengecam upaya pembentukan negara Somaliland yang dinilai dapat memecah kedaulatan Somalia sekaligus memperkuat posisi Israel.

Indonesia merupakan salah satu negara pendiri OKI dan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Dalam berbagai kesempatan, Anis juga menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan semata persoalan politik luar negeri Indonesia. Menurut dia, dukungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan sekaligus kewajiban untuk membela hak rakyat Palestina menentukan masa depannya sendiri.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |