REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk badan tunggal urusan ekspor lewat lembaga bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan tersebut akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan adanya badan khusus ekspor dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun 2025—2026 yang digelar di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Namun, saat itu ia belum mengungkapkan nama lembaganya.
“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita. Penjualan semua hasil SDA kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, dengan adanya badan pengekspor tunggal tersebut, setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan ekspor.
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau underinvoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” terangnya.
Prabowo meyakini keputusan tersebut bakal mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA. Ia menyebut, dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan penerimaan Indonesia bisa menyerupai penerimaan sejumlah negara lain seperti Meksiko, Filipina, dan beberapa negara tetangga.
“Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa sendiri,” tegasnya.
“Kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” lanjutnya.
Usulan Nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nama lembaga badan ekspor tersebut, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
“Pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan. Menteri Investasi atau Danantara (Rosan P. Roeslani) sudah menentukan namanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pembentukan badan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Dengan adanya badan tersebut, diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dan disinyalir mampu menghasilkan 150 miliar dolar AS per tahun atau setara Rp 2.653 triliun (asumsi kurs Rp 17.692 per dolar AS).
Airlangga menekankan, tujuan utamanya adalah mendorong pembangunan, khususnya investasi dan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kemampuan ekspor, serta mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Ia menyampaikan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Pada tahap awal, eksportir harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, kemudian BUMN melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer di luar negeri.
“Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026,” ungkapnya.
Tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Juni—Agustus 2026. Nantinya akan dilakukan evaluasi sebagai masa transisi. Kemudian, tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Pada tahap tersebut, transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P. Roeslani menuturkan, tahapan transisi dilakukan karena PT Danantara Sumberdaya Indonesia masih sangat baru.
“Ini hal yang baru, akan banyak pertanyaan. Oleh sebab itu kami beri jangka waktu tiga bulan, kemudian dievaluasi sampai akhir tahun, jadi enam bulan,” ujar Rosan.

15 hours ago
13














































