REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Stakeholders Management & Communications Rohan Hafas menyampaikan Danantara Indonesia telah membentuk anak usaha baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan berperan dalam proses ekspor sejumlah komoditas nasional. Perusahaan tersebut akan berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
"Danantara telah mempersiapkan satu anak perusahaan yang bernama DSI Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana ini merupakan sebuah perusahaan berbentuk BUMN. Perusahaan ini berbentuk BUMN karena ada satu persen sahamnya milik BP BUMN," ujar Rohan saat media briefing penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rohan menjelaskan DSI nantinya akan menjadi pihak yang berada di tengah proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas tertentu. Menurut dia, implementasi peran DSI akan dibagi dalam dua tahap dengan fungsi yang berbeda pada masing-masing fase.
“Jadi dia akan berstatus resmi BUMN dan dia akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas. Fungsi itu akan dijalankan dalam dua tahap,” lanjut Rohan.
Rohan mengatakan tahap pertama akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 atau berlangsung selama sekitar enam bulan. Pada fase awal tersebut, DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
“Di fase pertama DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ungkapnya.
Menurut Rohan, dalam tahap pertama DSI tidak akan menjadi pihak penjual maupun pembeli. Perusahaan hanya bertindak sebagai representasi pemerintah untuk memastikan transaksi berjalan normal dan tidak terjadi praktik under invoicing maupun under pricing yang merugikan negara.
“Dia menjaga trafik penjual dan pembeli agar tidak terjadi under invoicing dan under pricing,” ucap Rohan.
Rohan menambahkan, penentuan harga ekspor nantinya akan mengacu pada harga komoditas internasional yang telah tersedia di berbagai bursa global. Hal itu dinilai memudahkan pengawasan karena harga pasar dapat diketahui secara terbuka.
“Harga komoditas-komoditas saat ini, apalagi batu bara dan sawit, itu sudah ada bursanya secara internasional. Harga CPO sudah ada, harga minyak mentah sudah ada,” sambung Rohan.
Ia mengungkapkan praktik under invoicing selama ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar. Rohan menyampaikan Presiden Prabowo Subianto pun mengatakan praktik under invoicing selama 34 tahun mencapai Rp 15.400 triliun.
"Apa artinya under invoicing? Negara tidak menerima pajaknya dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat, hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang," tegas dia.
Menurut Rohan, praktik under invoicing dilakukan dengan mencatat harga transaksi jauh di bawah harga pasar internasional. Ia mengatakan hal tersebut sebenarnya mudah dikenali karena harga komoditas global tersedia secara terbuka.
“Nah itu yang ingin dihilangkan. Kenapa under pricing harus masuk DSI? Karena kalau legalnya mereka kan sepakat antara pembeli dan penjual,” ungkapnya.
Rohan juga menyoroti dugaan adanya perusahaan afiliasi atau shell company di luar negeri yang digunakan dalam praktik perdagangan tersebut. Setelah barang dijual kembali di pasar internasional dengan harga normal, devisa hasil penjualan disebut tidak kembali ke Indonesia.
“Dia jual lagi di pasar bebas di luar negeri, di Amerika, di Eropa, dapat uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri, enggak pernah masuk,” ucap Rohan.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak terhadap terbatasnya devisa di dalam negeri. Menurut dia, kurangnya pasokan valuta asing dapat mengganggu keseimbangan supply and demand di pasar keuangan nasional.
“Apa dampaknya kalau dananya enggak kembali? Ya jumlah devisa atau dana asing di dalam negeri jadi terbatas,” sambung dia.
Rohan kemudian memaparkan pada tahap kedua, fungsi DSI akan berubah menjadi trader langsung. Dalam fase ini, DSI akan membeli komoditas dari eksportir nasional dan menjualnya kembali ke pasar internasional.
“Di tahap kedua, PT DSI ini jadi buyer. Bukan pihak perantara lagi ya, buyer,” ucap dia.
Rohan menjelaskan skema tersebut membuat DSI memegang barang sekaligus menanggung risiko perdagangan. Dengan demikian, lanjutnya, pembayaran dari pembeli luar negeri akan diterima langsung oleh DSI dan devisanya dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Yang beli kan di luar negeri kan? Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya,” ungkap Rohan.
Menurut dia, pembentukan DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional. Hal ini juga memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Kita susah untuk membenarkan bumi Indonesia ditanami sawit, dikerok batu bara dan mineral-mineral lainnya, tapi dijual under pricing, harga murah, supaya pajaknya murah, uang hasil penjualannya parkir di luar negeri," kata Rohan.

12 hours ago
10














































