Bahlil Jelaskan Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Aturan Ekspor Satu Pintu

13 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari aturan penjualan hasil sumber daya alam (SDA) satu pintu. Pemerintah menilai sektor hulu migas memiliki karakter usaha dan pola kontrak berbeda dibandingkan komoditas SDA lainnya.

Penjelasan itu disampaikan Bahlil saat membuka IPA Convex 2026 di Tangerang, Rabu (20/5/2026). Pemerintah ingin menjaga kepastian usaha dan iklim investasi sektor hulu migas di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

Menteri ESDM mengatakan, kebijakan penjualan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas SDA. Pemerintah selama ini masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah sektor.

“Yang pertama bahwa selama ini harus diakui adanya terjadi under invoicing. Yang kedua, terjadinya transfer pricing,” jelas Bahlil.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pengendali pengelolaan sumber daya alam strategis. Karena itu, pemerintah menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola mekanisme penjualan ekspor komoditas tertentu.

Bahlil menilai sektor hulu migas memiliki kondisi berbeda karena mayoritas produksinya digunakan untuk kebutuhan domestik. Adapun kontrak ekspor migas telah dilakukan dalam skema jangka panjang dengan kesepakatan bisnis yang disusun sejak tahap awal pengembangan proyek.

“Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri,” ujarnya.

Bahlil menyebut risiko praktik transfer pricing maupun under invoicing di sektor hulu migas relatif kecil. Pemerintah juga mempertimbangkan besarnya biaya eksplorasi serta tingginya risiko investasi pada proyek-proyek migas.

Pemerintah, lanjut dia, juga tidak akan memperketat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) bagi pelaku usaha hulu migas. Fleksibilitas diberikan karena sebagian besar pembiayaan proyek migas masih berasal dari pinjaman luar negeri.

“Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, kontrak hulu migas memiliki jangka waktu panjang sehingga pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Kontrak kerja sama migas umumnya berlaku minimal 20 tahun dan dapat diperpanjang selama cadangan migas masih tersedia serta proyek dinilai layak secara bisnis.

“Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai dua puluh tahun minimal,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bahlil turut merespons kekhawatiran investor terkait pembentukan badan khusus ekspor komoditas SDA. Ia memastikan kontrak penjualan yang sudah berjalan tetap dapat diteruskan tanpa gangguan.

Menurut dia, pasar ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan hanya diminta melakukan sinkronisasi data dan koordinasi dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara.

“Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa,” kata Bahlil.

Ia mengatakan, kontrak penjualan yang sudah berjalan tahun ini tetap dapat diteruskan. Pemerintah tidak akan mengganggu kesepakatan bisnis yang telah disusun perusahaan dengan pembeli di luar negeri.

“Kalau katakanlah buyer-nya sudah ada dan kontraknya sudah setahun, itu bisa dilakukan,” ujar Menteri ESDM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Melalui beleid tersebut, pemerintah membentuk badan khusus untuk ekspor komoditas SDA.

Pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal implementasi difokuskan pada batu bara, bijih besi, dan sejumlah produk setengah jadi.

Presiden menegaskan, kebijakan itu dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |