Menata Kembali Tata Kelola untuk Mencegah Karhutla

4 hours ago 9

Oleh: Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Api kembali menjalar di sejumlah wilayah, terutama di Sumatra dan Kalimantan, ketika musim kemarau memperparah kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan ekologis.

Berdasarkan catatan WALHI, sepanjang Agustus 2026 terdeteksi ratusan ribu titik panas di berbagai wilayah Indonesia, dengan ribuan titik panas memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua wilayah dengan konsentrasi hotspot yang signifikan. Sejumlah titik panas tersebut berada di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat terus dipahami sebagai sekadar fenomena alam. Musim kering memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kondisi ekologis dan tata kelola lahan turut menentukan apakah api dapat berkembang menjadi bencana. Kondisi tersebut perlu dilihat sebagai hasil dari berbagai keputusan dan kebijakan, termasuk bagaimana pengelolaan lahan dilakukan oleh para pemangku kepentingan.

Kejahatan maupun kerusakan sosial dapat terjadi ketika institusi negara belum mampu mengendalikan kepentingan korporasi secara efektif, demikian kata Ronald C. Kramer. Kramer menegaskan, kerusakan sosial dalam skala besar tidak selalu disebabkan oleh tindakan korporasi atau negara secara terpisah, tetapi juga dapat berkaitan dengan pola hubungan, kebijakan, serta efektivitas pengawasan. Dengan demikian, pengendalian terhadap aktivitas korporasi juga perlu ditopang oleh tata kelola dan hubungan kelembagaan yang sehat antara negara dan pelaku usaha.

State corporate crime

State corporate crime

Kramer menyebut konsep ini sebagai state-corporate crime, yang menggambarkan kondisi ketika kebijakan yang kurang kuat, pengawasan yang belum efektif, pemberian izin dengan kontrol yang terbatas, atau penegakan hukum yang belum konsisten dapat menciptakan ruang bagi terjadinya kerusakan. Dalam kondisi tertentu, situasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi korporasi, sementara dampak sosial dan ekologisnya berpotensi dirasakan oleh masyarakat.

Dalam konteks karhutla, perspektif ini mendorong kita untuk tidak hanya melihat siapa yang menyalakan api, tetapi juga memahami berbagai kondisi yang membuat kebakaran berulang dari tahun ke tahun. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat diarahkan tidak hanya pada penanganan api, tetapi juga pada pembenahan tata kelola dan pengawasan agar risiko serupa dapat diminimalkan.

Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengambilan kebijakan sering kali menjadi pihak yang lebih dahulu merasakan dampak asap dan membutuhkan perlindungan. Pada saat yang sama, mereka belum tentu memperoleh manfaat terbesar dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memastikan agar manfaat pembangunan sekaligus perlindungan lingkungan dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat.

Tata kelola negara

Kebakaran hutan dan lahan harus dibaca sebagai persoalan tata kelola negara. Musim kemarau dan perubahan iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi keduanya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab manusia. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan berbagai keputusan maupun kebijakan yang memengaruhi pengelolaan lahan dan lingkungan.

Pengawasan yang tidak efektif dan pemberian izin pembukaan lahan yang menyalahi wewenang serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian. Dalam konteks ini, terdapat kemungkinan persoalan maladministrasi yang berkontribusi pada munculnya masalah-masalah yang saat ini dirasakan langsung oleh masyarakat rentan.

Di titik inilah sebenarnya negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa kebijakan, perizinan, pengawasan, serta penanganan kebakaran dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelayanan publik

Fungsi pengawasan tersebut menjadi relevan untuk melihat apakah pemerintah dan seluruh institusi terkait telah melaksanakan kewajiban pelayanan publik secara patut. Misalnya, apakah pemerintah telah membangun sistem pencegahan yang memadai? Apakah masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan terbuka mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan? Apakah layanan kesehatan disiapkan ketika kabut asap terjadi? Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan? Apakah pengawasan terhadap pemegang izin berjalan efektif? Dan apakah penanganan keluhan masyarakat terkait dampak karhutla dilakukan secara cepat dan adil?

Mengapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas penting? Karena maladministrasi tidak selalu berbentuk tindakan aktif. Maladministrasi juga dapat terjadi dalam bentuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, penundaan yang tidak patut, maupun tindakan lain yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian.

Ketidakadilan ekologis

Karhutla juga memperlihatkan persoalan ketidakadilan ekologis. Dalam teori environmental justice, kerusakan dan risiko lingkungan tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada kelompok masyarakat tertentu.

Namun, dalam realitas karhutla, masyarakat di sekitar kawasan terdampak justru sering menjadi kelompok yang paling menderita. Anak-anak menghirup udara berbahaya. Lansia menghadapi risiko kesehatan. Sekolah dapat terganggu. Pekerja informal kehilangan pendapatan. Sementara itu, proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam sering kali berlangsung jauh dari mereka.

Oleh karenanya, pertama, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan karhutla, terutama pada wilayah dengan pola kebakaran berulang. Audit tidak boleh hanya menilai siapa yang bersalah setelah api muncul, tetapi juga harus mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum kebakaran terjadi. Hasil audit perlu terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi.

Kedua, kajian sistemik terhadap tata kelola pelayanan publik dalam pencegahan dan penanganan karhutla mesti digalakkan. Kajian tersebut dapat memetakan rantai pelayanan publik mulai dari sistem peringatan dini, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, keterbukaan informasi, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Hasilnya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan dan prosedur pelayanan publik.

Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kepatuhan dan akuntabilitas penyelenggara negara yang memiliki kewajiban dalam pencegahan dan penanganan dampak karhutla. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada apakah anggaran telah digunakan atau kegiatan telah dilaksanakan. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan yang efektif.

Keempat, pemerintah harus membangun sistem pelayanan terpadu bagi masyarakat terdampak asap. Di saat kualitas udara memburuk, negara harus secara otomatis menyediakan informasi yang mudah diakses, layanan kesehatan, perlindungan bagi anak-anak dan lansia, fasilitas pendidikan alternatif apabila diperlukan, serta mekanisme pengaduan yang cepat. Penanganan tidak boleh menunggu korban datang ke kantor pemerintah. Negara harus hadir secara aktif di tengah masyarakat.

Kelima, pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang. Gambut yang rusak harus direstorasi, kawasan hutan yang terdegradasi harus dipulihkan, dan kebijakan pemanfaatan ruang harus dievaluasi berdasarkan daya dukung lingkungan.

Perlu diingat bersama bahwa tidak ada sistem pencegahan kebakaran yang benar-benar efektif apabila kerusakan ekologis terus berlangsung. Karena itu, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola.

Dislaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |