Bioetanol E20 Ditargetkan Berlaku 2028

9 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan campuran bioetanol 20 persen atau E20 mulai berlaku pada 2028. Penerapan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan badan usaha, pasokan, dan kapasitas produksi bioetanol di dalam negeri.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, percepatan mandatori bioetanol diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin sekaligus mendukung transisi energi di sektor transportasi.

"Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028," kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Penerapan mandatori bioetanol akan dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan badan usaha dan ketersediaan pasokan. Pada 2026, mandatori ditetapkan sebesar 5 persen, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2027 sebelum mencapai E20 pada 2028.

Mandatori tersebut berlaku untuk BBM jenis bensin umum atau non-PSO sehingga tidak menggunakan subsidi maupun insentif. Pada 2026, kebutuhan bioetanol untuk campuran 5 persen diperkirakan mencapai 333 ribu kiloliter.

Kebutuhan tersebut diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 681 ribu kiloliter pada 2027 ketika pencampuran dinaikkan menjadi 10 persen. Jika E20 diterapkan pada 2028, kebutuhan bioetanol murni diperkirakan mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ESDM mendorong penambahan kapasitas produksi bioetanol di dalam negeri. Pemerintah menargetkan tambahan 15 pabrik pada 2027 dengan kapasitas sekitar 373 ribu kiloliter, kemudian tambahan 20 pabrik pada 2028 apabila mandatori diterapkan secara nasional.

Eniya mengatakan, pengembangan bioetanol juga diarahkan menggunakan bahan baku lokal. Sumber bahan baku yang disiapkan mencakup tebu, jagung, tongkol jagung, singkong, dan molase, serta sejumlah komoditas potensial seperti sorgum, sagu, dan aren. "Mandatori bahan bakar nabati itu harus menggunakan sumber dari lokal," ujarnya.

Implementasi bioetanol saat ini telah berjalan melalui produk Pertamina Green. Pertamina Patra Niaga memasarkan Pertamax Green 95 yang mengandung 5 persen bioetanol sejak 2023.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan, produk tersebut kini tersedia di 190 SPBU. Penjualan Pertamax Green juga menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya jumlah outlet.

Dari awal 2025 hingga Agustus 2026, penjualan Pertamax Green tercatat meningkat 267 persen. Berdasarkan rata-rata penjualan harian, kenaikannya mencapai 446 persen.

Penjualan Pertamax Green masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sebanyak 28 SPBU berada di Banten, 40 SPBU di DKI Jakarta, 53 SPBU di Jawa Barat, 16 SPBU di Jawa Tengah, enam SPBU di DIY, dan 47 SPBU di Jawa Timur.

Mars mengatakan, rata-rata penjualan Pertamax Green kini mencapai 132 kiloliter per hari, meningkat dari sekitar 17 kiloliter per hari pada Januari. Produk tersebut merupakan BBM nonsubsidi dengan spesifikasi RON 95.

Sejalan dengan target tersebut, ESDM mempersiapkan uji teknis untuk campuran E10 dan E20. Pemerintah bersama Pertamina, asosiasi pengguna kendaraan, produsen bahan bakar nabati, perguruan tinggi, dan lembaga terkait membahas kesiapan teknis sebelum penerapan mandatori diperluas.

Pemerintah juga menyiapkan spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 dan E20. Eniya mengatakan, spesifikasi tersebut akan dibuat berbeda sesuai tingkat pencampurannya, seperti spesifikasi FAME untuk implementasi B40 dan B50.

Selain kesiapan teknis, pemerintah mendorong investasi untuk meningkatkan produksi bioetanol nasional. Saat ini lima pabrik telah menghasilkan sekitar 70.500 kiloliter bioetanol yang siap diserap Pertamina.

Pengembangan bioetanol ditujukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi kebutuhan impor bensin. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan emisi dan mendukung transformasi energi di sektor transportasi.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |