Ribuan Koperasi Merah Putih Jateng Berdiri di Lahan Pangan Berkelanjutan

6 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Henggar Budi Anggoro mengonfirmasi terdapat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jumlahnya mencapai lebih dari 1.100 bangunan.

Hal itu pun, menurut Henggar, telah dilaporkan ke pemerintah pusat. “Memang kondisi yang ada di lapangan ini banyak KDMP yang berdiri di lahan hijau dan bahkan lahan LP2B juga ada,” ungkap Henggar ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata titik lokasi KDKMP di lahan hijau dan LP2B di Jateng, termasuk berapa luas lahan yang terpakai. Kendati demikian, Henggar mengeklaim luas lahan hijau yang beralih fungsi tidak signifikan.

Henggar pun mengaku sudah melaporkan soal adanya bangunan KDKMP di Jateng yang berdiri di lahan hijau dan LP2B ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami sudah komunikasikan ke teman-teman di Kementerian ATR/BPN, dan memang sudah terinfo juga lahan-lahan hijau dan sebagainya yang posisi KDMP. Ini sudah kami sampaikan,” ucapnya.

“Tapi memang kembali lagi tadi, secara luasan, secara akumulasi (lahan hijau yang terpakai KDKMP), ini tidak terlalu besar,” tambah Henggar.

Fungsional Penata Ruang Madya Dinas PUPR Jateng, Hariadi Agus Setiawan, mengungkapkan, pihaknya belum memiliki data soal berapa luas lahan hijau, terutama LP2B yang beralih fungsi menjadi bangunan KDKMP. “Karena data yang diberikan teman-teman kabupaten/kota terkait dengan lokasi Kopdes itu hanya berupa titik-titik. Ketika dilihat di tata ruang, ternyata posisinya ada di pertanian, di sawah,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebanyak 30 dari 35 kabupaten/kota di Jateng sudah menyetorkan data pembangunan KDKMP di wilayahnya masing-masing. Sejauh ini, Dinas PUPR Jateng mencatat terdapat 4.808 KDKMP yang telah berdiri.

“Dari 4.800-an itu, 4.700 di antaranya kami sudah dapat titik koordinatnya. Ketika kami lihat di rencana tata ruang, itu sekitar hampir 24 persen berada di LP2B. Jumlahnya sekitar 1.100-an lah,” ungkap Hariadi.

Dia menambahkan, data lokasi KDKMP yang disetor pemerintah kabupaten/kota ke Dinas PUPR Jateng hanya berupa titik. “Karena bentuknya titik, kami tidak tahu luasannya berapa,” ujarnya.

Hariadi menjelaskan, secara peraturan LP2B memang tidak boleh dialihfungsikan. Kalaupun pada akhirnya lahan tersebut dipakai, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

“Ada persyaratan untuk pembangunan di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Salah satunya misalnya untuk kepentingan umum. Kalau itu untuk kepentingan umum, boleh membangun di situ, tapi harus mengganti lahannya seluas tiga kali dari lahan yang digunakan dengan kualitas yang sama,” ucap Hariadi.

Namun, sepengetahuan Hariadi, belum pernah ada kasus di Jateng yang mampu mengganti lahan LP2B yang dialihkan fungsinya. Pelarangan pengalihfungsian LP2B diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

Namun, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2009 menetapkan pengecualian kegiatan alih fungsi LP2B, yakni untuk kepentingan umum. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain melakukan kajian kelayakan strategis, menyusun rencana alih fungsi lahan, membebaskan haknya dari pemilik, dan menyediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |