Sistem Ekonomi Wakaf

13 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

Perbincangan tentang wakaf di Indonesia sedang bergerak ke arah yang semakin besar. Wakaf tidak lagi hanya dibicarakan sebagai tanah untuk masjid, makam, pesantren, atau madrasah. Kita mulai berbicara tentang wakaf di bursa, investasi wakaf, wakaf uang, wakaf produktif, investasi, rumah sakit, pendidikan, pembiayaan usaha, bahkan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Namun, justru ketika wakaf mulai dibawa ke wilayah ekonomi, kita perlu berhenti sejenak pada satu pertanyaan yang lebih mendasar, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Pertanyaan ini penting karena istilah “sistem ekonomi wakaf” mudah terdengar menarik, tetapi dapat kehilangan makna apabila digunakan terlalu cepat.

Kita tidak boleh menyebut wakaf sebagai sistem ekonomi hanya karena asetnya besar, lembaganya banyak, atau potensinya mencapai angka yang fantastis. Sistem ekonomi bukan kumpulan aset. Sistem ekonomi juga bukan sekadar kumpulan lembaga.

Dalam kajian ekonomi komparatif, sistem ekonomi dapat dipahami sebagai cara suatu masyarakat mengorganisasikan kegiatan ekonominya, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana produksi dan pertukaran berlangsung, bagaimana informasi digunakan, insentif dibentuk, hasil didistribusikan, dan aturan ditegakkan.

Conklin (1991) menekankan susunan organisasi dan proses pengambilan keputusan ekonomi, sedangkan Pryor (2005) melihat sistem ekonomi sebagai kelompok institusi yang saling melengkapi, bukan satu lembaga tunggal. Karena itu, keberadaan pasar, negara, perusahaan, bank, koperasi, zakat, atau wakaf belum dengan sendirinya membentuk sebuah sistem ekonomi. Yang menentukan adalah bagaimana unsur-unsur tersebut tersusun dan saling berhubungan.

Pemikiran North (1991) memperjelas bahwa institusi adalah aturan formal dan informal yang membentuk interaksi dan struktur insentif, sedangkan organisasi adalah para pelaku yang bergerak di dalam aturan tersebut. Artinya, banyaknya nazhir, aset wakaf, regulasi, atau lembaga pendukung belum cukup untuk menyatakan adanya “sistem ekonomi wakaf”.

Sebuah sistem menuntut keterhubungan yang nyata antara hak atas aset, kewenangan mengambil keputusan, insentif pengelola, mekanisme informasi, pengelolaan sumber daya, distribusi hasil, serta governance dan penegakan aturan. Dalam pengertian ini, sebuah sistem bukan sekadar kumpulan komponen, melainkan arsitektur hubungan yang bekerja secara berulang dan membentuk perilaku ekonomi.

Pandangan ini juga menghindarkan kita dari penyederhanaan bahwa sistem ekonomi hanya soal “pasar atau negara”. Hayek (1945) menunjukkan pentingnya sistem harga dalam mengoordinasikan pengetahuan yang tersebar, sementara Ostrom (2010) memperlihatkan bahwa dalam kondisi tertentu tata kelola kolektif dan polisentris juga dapat bekerja di luar dikotomi sederhana pasar-negara.

Karena itu, perekonomian nyata lebih tepat dipahami sebagai kombinasi pasar, perusahaan, negara, komunitas, hukum, norma, dan berbagai bentuk kepemilikan. Dari sinilah posisi wakaf menjadi menarik, pertanyaan pentingnya bukan apakah wakaf “menggantikan” pasar atau negara, melainkan jenis pengaturan hak, keputusan, insentif, dan distribusi apa yang diciptakan wakaf, serta bagaimana ia berinteraksi dengan institusi ekonomi lainnya.

Lalu, di mana posisi wakaf?

Di sinilah wakaf menjadi jauh lebih menarik daripada sekadar instrumen filantropi. Hadis tentang tanah Umar bin Khattab di Khaibar memberikan struktur ekonomi yang sangat jelas.

Rasulullah SAW memberikan arahan agar pokok hartanya dipertahankan dan hasilnya disedekahkan. Dalam riwayat itu, aset tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, sementara manfaatnya dialirkan kepada penerima yang ditentukan. Dalam standar kontemporer juga mendefinisikan wakaf melalui pembatasan tindakan yang memindahkan kepemilikan atas aset dan pendedikasian manfaatnya kepada beneficiaries.

Secara ekonomi, struktur tersebut sangat khas. Wakaf memisahkan sesuatu yang dalam kepemilikan biasa sering berada pada satu tangan. Wakif menyediakan aset dan menetapkan tujuan.

Nazhir memperoleh kewenangan mengelola, tetapi bukan untuk memperlakukannya sebagai kekayaan pribadinya. Penerima manfaat menikmati hasil, tetapi bukan berarti bebas menjual corpus wakaf. Dengan demikian, wakaf sebenarnya melakukan rekonstruksi hak atas kekayaan, hak menguasai, mengelola, menikmati manfaat, dan mengalihkan aset tidak lagi berada pada satu pihak.

Inilah esensi ekonomi wakaf yang sering tertutup oleh pembicaraan mengenai “potensi triliunan rupiah”. Wakaf mengubah kekayaan privat menjadi modal yang terikat pada tujuan. Kekayaan yang semula dapat dijual, diwariskan, atau dikonsumsi oleh pemiliknya diubah menjadi aset yang penggunaannya dibatasi untuk menghasilkan manfaat tertentu sepanjang waktu. Dalam istilah ekonomi, kita dapat menyebutnya purpose-locked capital, modal yang tidak lagi tunduk sepenuhnya kepada kepentingan residual pemilik, tetapi kepada tujuan yang telah dilembagakan.

Struktur ini menjadikan wakaf lebih dekat kepada sebuah institusi ekonomi yang serius daripada sekadar pemberian sesaat. Dalam sedekah biasa, aset dapat berpindah dan habis dikonsumsi. Dalam wakaf, logikanya berbeda, aset dipertahankan, dikelola, menghasilkan manfaat, manfaat didistribusikan, lalu proses itu berulang, bahkan menekankan preservasi harta wakaf, investasi aset yang sesuai, kontinuitas manfaat, kelayakan investasi, dan pengelolaan risiko. Jadi pada tingkat ontologis, wakaf memang memiliki logika produksi dan distribusi lintas waktu.

Tetapi di titik inilah kita harus menjaga ketelitian. Fakta bahwa wakaf mempunyai struktur ekonomi yang sistemik belum berarti wakaf dengan sendirinya merupakan sistem ekonomi yang lengkap.

Sebuah perekonomian juga harus mengatur bagaimana tenaga kerja dialokasikan, bagaimana harga terbentuk, bagaimana perusahaan berproduksi, bagaimana uang dan pembayaran bekerja, bagaimana negara memperoleh pendapatan, bagaimana stabilitas dijaga, dan bagaimana ekonomi beradaptasi terhadap teknologi dan perubahan kebutuhan. Wakaf tidak sendirian menjawab seluruh pertanyaan itu.

Karena itu, pertanyaan yang lebih cerdas bukanlah, “Apakah wakaf dapat menggantikan kapitalisme atau negara?” Pertanyaan yang lebih produktif adalah, dapatkah prinsip dasar wakaf menjadi bagian penting dari arsitektur ekonomi yang lebih luas? Apakah wakaf dapat menyediakan bentuk kepemilikan modal yang berbeda dari modal privat dan modal negara?

Dapatkah ia menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, riset, perumahan, lingkungan, dan berbagai kebutuhan lintas generasi? Bagaimana ia harus berinteraksi dengan pasar, perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting bagi Indonesia dibanding mengejar angka penghimpunan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sendiri mengakui wakaf sebagai pranata keagamaan yang mempunyai potensi dan manfaat ekonomi serta perlu dikelola efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum.

Tantangan kita sesungguhnya bukan lagi membuktikan bahwa wakaf “punya potensi”. Itu sudah terlalu jelas. Tantangannya adalah membangun arsitektur kelembagaan yang membuat potensi tersebut bekerja.

Masa depan wakaf Indonesia karena itu harus bergerak dari menghimpun menuju mengorganisasikan; dari menghitung aset menuju mengukur produktivitas dan manfaat; dari menjaga tanah menuju mengelola modal lintas generasi; dari mengandalkan kesalehan individu menuju sistem governance yang tetap amanah bahkan ketika manusia yang mengelolanya tidak sempurna.

Di titik itulah istilah “Sistem Ekonomi Wakaf” mulai mempunyai isi. Bukan sebagai slogan bahwa semua kekayaan harus diwakafkan. Bukan pula sebagai mimpi untuk menggantikan pasar dan negara. Melainkan sebagai pencarian serius tentang bagaimana wakaf—dengan karakter khasnya sebagai modal yang dikunci untuk tujuan, dikelola secara amanah, dan manfaatnya diwariskan lintas generasi—dapat mengambil tempat yang tepat dalam struktur ekonomi modern.

Jika gagasan ini berhasil dikembangkan, Indonesia tidak hanya akan mempunyai wakaf yang besar. Indonesia dapat menawarkan kepada dunia sebuah pertanyaan ekonomi yang jauh lebih penting, mungkinkah kita membangun kelas modal yang tetap produktif, tetapi tidak berakhir pada kepentingan pemiliknya; hidup di dalam pasar, tetapi terikat pada tujuan sosial; dikelola hari ini, tetapi manfaatnya sengaja disediakan bagi generasi yang belum lahir?

Itulah esensi wakaf yang layak kita pikirkan kembali. Dan dari sanalah pembicaraan tentang Sistem Ekonomi Wakaf seharusnya dimulai.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |