Ini Cara Danantara Sumberdaya Indonesia Pantau Potensi Underinvoice Ekspor Komoditas

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menggunakan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi underinvoicing, transfer pricing, hingga repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada komoditas strategis ekspor.

“Untuk menjalankan mandat, DSI akan menggunakan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi underinvoicing, transfer pricing dan repatriasi DHE,” kata Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI terkait RUU Komoditas Strategis, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ivan menjelaskan, use case pertama berupa rekonsiliasi kuantitas dengan membandingkan tonase yang dideklarasikan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sertifikat surveyor, serta settlement tujuan.

Kedua, DSI akan melakukan rekonsiliasi kualitas, yakni membandingkan grade yang tercantum dalam PEB dengan sertifikat surveyor dan settlement tujuan.

Ketiga, dilakukan klasifikasi kode Harmonized System (HS) melalui perbandingan kode HS dalam PEB dengan sertifikat surveyor, serta hasil di tujuan.

Keempat, DSI akan melakukan perbandingan harga dengan mencocokkan harga deklarasi dengan referensi pemerintah. Kelima, rekonsiliasi dengan negara tujuan dilakukan melalui perbandingan volume dan nilai ekspor yang dideklarasikan.

Keenam, DSI akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terafiliasi. Ketujuh, dilakukan pelacakan rute dengan membandingkan tujuan yang dideklarasikan dengan jejak aktual kapal, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan.

Sementara untuk yang kedelapan adalah rekonsiliasi DHE, devisa masuk dalam Simodis dengan ekspektasi dari nilai dan ketentuan PEB.

Menurut Ivan, untuk tahap awal terdapat tiga komoditas strategis yang akan menjadi cakupan DSI, yakni batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy.

Terkait pelaksanaan mandat tersebut, Ivan menegaskan DSI mendukung pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam menentukan kebijakan karena DSI berperan sebagai pelaksana.

Ivan menyampaikan DSI dapat menjalankan fungsi sebagai intermediary atau single interface, termasuk memperoleh data, melakukan verifikasi dan analisis transaksi, serta menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi yang perlu diperhatikan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut tetap dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DSI juga menilai prinsip kesinambungan atau non-disrupsi penting dalam penerapan tata kelola baru komoditas strategis. Pelaku usaha yang telah memiliki hubungan dagang dan kontrak berjalan perlu memperoleh kepastian agar perubahan tata kelola tidak secara otomatis mengganggu kontrak maupun proses ekspor yang telah berjalan.

DSI menyarankan agar RUU Komoditas Strategis mengatur secara khusus mengenai sumber dana, tujuan, tata kelola, penggunaan, dan akuntabilitas.

“Namun dalam perspektif DSI, apabila DSI memiliki peran dalam ekosistem komoditas strategis, dasar hukum dan peran tersebut sebaiknya juga dinyatakan secara jelas dalam undang-undang. Bukan hanya melalui pengaturan administratif di bawahnya,” ujar Ivan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |