REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi bersama mitra online travel agent (OTA) dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana ingin memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah mengantongi Perizinan Berusaha.
“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widi dalam konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Widi mengatakan penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik. Dia menyebut sistem API saat ini masih dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya dikembangkan bersama mitra OTA yang akan terhubung dalam proses integrasi.
“Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU),” ucap Widi.
Widi mengatakan data tersebut akan digunakan OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis. Apabila informasi yang disampaikan sesuai, kata dia, pengelola akomodasi (merchant/host) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA.
“Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan,” sambung Widi.
Menurut Widi, proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan seluruh pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA.
Widi menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027.
“Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai,” lanjut Widi.
Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, sambung Widi, Kemenpar telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai Perizinan Berusaha. Widi meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke halaman situs web mereka sebagai panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Widi mengatakan upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha.
“Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat,” ungkap Widi.
Per 20 Mei 2026, kata Widi, data menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” ucap Widi.
Bagi Widi, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta dukungan dari seluruh mitra OTA dan asosiasi. Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha.
Ia menyampaikan Kemenpar akan menyerahkan daftar tersebut kepada pihak OTA yang akan menindaklanjutinya melalui penghentian aktivitas penjualan merchant nonresmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi dari Kementerian Pariwisata.
“Apabila merchant ternyata telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, mereka dapat kembali ditampilkan di platform OTA,” kata Widi.

18 hours ago
12














































