REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi perdebatan mengenai penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank-bank Himbara setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati acuan bersama yang mengutamakan terjaganya likuiditas perbankan.
"Kita sudah punya acuan yang disetujui secara bersama. Jadi, sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi," kata Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Purbaya menjelaskan, dalam rapat KSSK beberapa waktu lalu, Danantara turut hadir dan menyampaikan kondisi likuiditas sistem perbankan yang perlu menjadi pertimbangan bagi para otoritas.
"Kami, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat memastikan langkah yang diambil tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan pihaknya akan terus berdiskusi secara intensif dengan BI mengenai pengelolaan penempatan dana SAL di Himbara.
"Jadi saya menunggu arahan Gubernur BI yang baru. Kalau bilang kurangi uangnya, kita kurangi. Kalau bilang 'tambahin', kita tambah," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan OJK juga memberikan masukan kepada Kemenkeu apabila terdapat langkah-langkah yang berpotensi mengganggu likuiditas sistem perbankan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan OJK pada dasarnya menyambut baik penempatan dana SAL di Himbara karena dapat membantu menurunkan biaya dana (cost of fund).
Friderica memastikan pihaknya berkoordinasi erat dengan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana SAL tersebut, baik secara bilateral maupun dalam kerangka KSSK. Menurut dia, perbankan juga telah menyiapkan kondisi likuiditas apabila nantinya pemerintah melakukan penarikan dana SAL.
"Memang, kalau kita melihat, ada maturity-nya masing-masing. Kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain kami memerlukan koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut," kata Friderica.
Ia menambahkan OJK berharap penarikan dana SAL dari Himbara dilakukan secara terencana sehingga kebutuhan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik.
"Hal ini sudah kami koordinasikan dengan sangat baik dengan Pak Menteri dan juga sudah beberapa kali beliau sampaikan," ujar Friderica.
Sebagai catatan, berdasarkan data OJK, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai.
Loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen, sedangkan alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat 101,92 persen dan 23,08 persen, jauh di atas ambang batas (threshold) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan 12,67 persen secara yoy menjadi Rp 9.080,9 triliun.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp 10.281,8 triliun. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen, 8,25 persen, dan 12,16 persen secara yoy.
sumber : Antara

16 hours ago
7














































