HIV/AIDS Menggerus Harapan Bonus Demografi

15 hours ago 14

Image haura Insiyah

Gaya Hidup | 2026-06-29 00:41:51

Oleh: Ina Win.

Di tengah fokus pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan stunting, tuberkulosis, serta berbagai penyakit menular lainnya, ancaman HIV/AIDS di Indonesia justru terus berkembang tanpa banyak mendapat perhatian publik. Meski tidak menimbulkan kepanikan seperti pandemi Covid-19, dampak HIV terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas tenaga kerja, hingga keberhasilan bonus demografi nasional dinilai sangat serius.

Hingga tahun 2025 diperkirakan terdapat sekitar 564.000 orang dengan HIV di Indonesia. Namun, hingga Maret 2025 baru sekitar 356.638 orang atau 63% yang mengetahui status kesehatannya dan menjalani terapi antiretroviral (ARV). Artinya, masih banyak penderita HIV yang berada di luar sistem pengobatan yang optimal. Menurut Kepala BKKBN, Budi Setiyono, penyakit ini telah menjadi isu strategis yang berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang. (https://nusantaraabadinews.com).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir kasus HIV di Karawang tergolong tinggi. Kelompok yang paling dominan terinfeksi HIV berada pada usia produktif, yakni rentang usia 20 hingga 49 tahun. Berdasarkan data yang ada, tingginya kasus HIV dipicu oleh maraknya hubungan seksual sesama jenis, khususnya pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL). (https://www.metrotvnews.com).

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, dr. Sofyan Rizalanda, M.Kes., memaparkan ancaman serius kasus HIV/AIDS dalam Rapat Koordinasi Penguatan Program Bangga Kencana yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2026 di Surabaya dengan tema "HIV/AIDS di Indonesia: Epidemi Senyap yang Mengancam Bonus Demografi."

Sementara itu, Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Ina Agustina, menyampaikan bahwa 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau. (https://jatim.kemendukbangga.go.id).

Dari berbagai fakta tersebut terlihat bahwa kasus HIV/AIDS terus meningkat, terutama pada kalangan generasi muda usia produktif. Kondisi ini dipandang sebagai dampak dari perilaku pergaulan bebas dan penyimpangan seksual yang semakin meluas. Fenomena homoseksual kini tidak hanya ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang, tetapi juga telah menjangkau kota-kota yang lebih kecil seperti Karawang. Bahkan, saat ini sebagian pelakunya semakin berani menampilkan identitas dan aktivitasnya secara terbuka melalui media sosial, podcast, maupun berbagai bentuk aktivitas lainnya.

Keberadaan media yang bebas serta tidak adanya sistem sanksi yang memberikan efek jera menjadikan kerusakan pergaulan ini semakin meluas. Dalam pandangan penulis, sistem pergaulan bebas yang lahir dari sistem sekuler-kapitalis menjadi penyebab utama meningkatnya kasus HIV di kalangan usia produktif. Namun, pemerintah dinilai lebih banyak berfokus pada aspek deteksi, penanganan, dan pengobatan dibandingkan upaya pencegahan terhadap akar penyebabnya. Dengan demikian, penyelesaian yang dilakukan lebih banyak menyentuh aspek hilir daripada aspek hulu.

Jika kerusakan generasi akibat HIV/AIDS yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan produktivitas ini terus berlangsung tanpa upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan, maka yang terjadi bukanlah bonus demografi, melainkan bencana demografi. Generasi yang seharusnya menjadi sumber daya manusia yang sehat, kuat, produktif, dan mampu membawa kemajuan bangsa justru terancam kehilangan potensi akibat penyakit yang berkaitan dengan perilaku berisiko. Kondisi ini tentu menjadi keprihatinan bersama.

Sebagai solusi, Islam mengatur sistem pergaulan secara jelas, di antaranya dengan melarang pergaulan bebas, mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat, serta hanya membolehkan interaksi pada perkara-perkara yang dibenarkan syariat, seperti muamalah, pendidikan, dan pengobatan. Islam juga mengharamkan hubungan seksual sesama jenis sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, keturunan, dan kesehatan masyarakat.

Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku liwath berdasarkan ketentuan syariat. Tujuannya adalah menjaga kemuliaan akhlak masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak tatanan kehidupan. Dalam Islam, perbuatan liwath termasuk perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai fāḥisyah (perbuatan keji), sebagaimana firman Allah Swt.:

"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di alam semesta.'" (QS. Al-'Ankabut [29]: 28).

Dari sisi media, Islam juga tidak membolehkan konten yang bertentangan dengan syariat. Media diarahkan untuk mendukung pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Dengan penjagaan terhadap sistem pergaulan, pengaturan media, serta penerapan sanksi sesuai syariat, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang aman, sesuai fitrah, sehingga keberkahan dan rahmat Allah Swt. dapat dirasakan oleh seluruh umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |