REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Buya Hamka, dalam bukunya yang berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, menulis soal anjuran laki-laki agar mengasihi dan menyangi saudari perempuanya. Khususnya, saudari perempuan yang belum menikah atau telah kehilangan ayah kandungnya. Menurut Buya Hamka, hal ini merupakan ajaran dari Nabi Muhammad.
Buya Hamka menuliskan, saudari perempuan yang sudah bercerai pun, maka dia berhak mendapat perlindungan dari saudara laki-lakinya. Termasuk, bila suaminya meninggal, maka saudara laki-lakinyalah yang dianjurkan untuk melindungi saudarinya itu. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لا يَكُونُ لأَحَدٍ ثَلاثُ بَنَاتٍ ، أَوْ ثَلاثُ أَخَوَاتٍ ، فَيُحْسِنُ إِلَيْهِنَّ ، إِلا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Tidaklah salah seorang dari kalian yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan, kemudian dia berbuat baik kepadanya, melainkan dia pasti masuk surga.”
Singkatnya, selain ibu, anak perempuan sendiri ataupun kaum kerabat yang lain, diberikan tanggung jawabnya kepada laki-laki yang mengalir dalam dirinya darah iman dan Islam. Supaya dia berlaku baik, berlaku hormat, dan berlaku sepantasnya kepada mereka.
Hadits lainnya:
مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ
“Barang siapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka.” (HR. Ahmad)
Menurut Buya hamka, inilah fakta yang nyata yaitu ajaran Islam terhadap kaum perempuan. Di mana, Islam sangat memuliakan kaum perempuan.

23 hours ago
14





































