REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Batas penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada 17 Oktober semakin dekat. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) menyoroti mekanisme sertifikasi halal restoran, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki banyak outlet.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, jenis produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal saat ini memang lebih banyak dibandingkan 2024. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada, jumlah yang harus dilayani masih relatif lebih rendah.
“Kami siap (menyambut wajib halal Oktober 2026) karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” kata Muti dalam acara Influencer dan Media Gathering serta Talkshow yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, bagi restoran dengan jaringan usaha yang besar, pendekatan sertifikasi berdasarkan outlet dimungkinkan oleh regulasi. Dalam implementasinya, pelaku usaha tetap perlu memenuhi sertifikasi halal bagi seluruh outlet yang terkena kewajiban.
Dengan tingkat kesiapan masing-masing outlet yang berbeda, proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap. Outlet yang telah siap dapat diproses lebih dahulu tanpa harus menunggu seluruh jaringan restoran siap secara bersamaan.
“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” ujar Muti.
Muti menambahkan, sertifikat pada sebagian outlet bukan tujuan akhir karena seluruh jaringan yang terkena kewajiban tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Keterbukaan informasi mengenai cakupan sertifikasi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui outlet mana yang telah bersertifikat dan mana yang masih dalam proses.
Ia mengatakan, penegakan sanksi bagi restoran yang menyalahgunakan sertifikat halal dan tidak memenuhi tenggat waktu penerapan wajib halal perlu dilakukan dengan tegas.
Dengan waktu menuju 17 Oktober 2026 yang semakin dekat, Muti menilai diperlukan komitmen bersama agar proses sertifikasi halal restoran secara bertahap berjalan efektif.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap, kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober juga tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama,” ujarnya.
Di tengah proses pemenuhan kewajiban halal, LPPOM mengungkapkan konsumen juga memiliki peran penting. Nama besar atau popularitas sebuah merek tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh outlet-nya telah bersertifikat halal karena status sertifikasi dapat berbeda antara satu outlet dan lainnya.
Karena itu, Muti mengatakan, konsumen perlu memastikan logo dan informasi sertifikasi halal pada outlet yang dikunjungi serta memeriksa statusnya melalui kanal resmi yang tersedia.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang Muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.
LPPOM menilai penahapan proses sertifikasi memberikan ruang bagi restoran dengan banyak outlet untuk memenuhi kewajiban secara bertahap. Namun, proses tersebut tetap harus diikuti pemenuhan ketentuan halal hingga seluruh outlet yang terkena kewajiban tersertifikasi.
Muti menegaskan, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan keterlibatan pemerintah, MUI, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, media, influencer, dan masyarakat. Pelaku usaha dapat memproses outlet yang telah siap sambil mempersiapkan outlet lainnya, sementara konsumen dapat memastikan status halal outlet sebelum memilih makanan.

19 hours ago
12












































