Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, PSI Merespons

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyoroti potensi semakin banyaknya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan. Menurutnya, substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen perlu menjadi pijakan dalam pembahasan aturan pemilu berikutnya.

Ahmad Ali mengatakan, putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bukan berarti menghapus kebutuhan terhadap ambang batas tersebut. Namun, ia menilai angka yang ditetapkan harus mempertimbangkan agar suara rakyat tidak banyak terbuang.

"Begini, kalau kita membaca putusan Mahkamah Konstitusi, prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold 4 persen itu bukan menghapus, " kata Ahmad Ali saat dihubungi awak media, Rabu (16/9/2026).

"Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan. Cuman yang perlu kita pelajari, yang perlu kita simak secara bersama-sama dalam amar putusan itu, kenapa 4 persen itu dibatalkan? Karena terlalu banyak. Prinsipnya bahwa ambang batas threshold itu jangan kemudian membuat suara rakyat banyak yang tidak terkonversi menjadi suara," katanya.

Ahmad mencontohkan, berdasarkan pembacaannya terhadap hasil Pemilu 2019 dan 2024, terdapat jutaan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ketentuan ambang batas parlemen.

"Jadi kalau kita melihat dua pemilu 2019–2024, di 2019 ketika ambang batas threshold-nya 4 persen, itu ada 13 juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. Dan kemudian 2024-nya menjadi 13 kemudian 16 kalau tidak salah atau 17, ya?" katanya.

Menurutnya, kecenderungan peningkatan ambang batas parlemen sejak era reformasi perlu dievaluasi. Menurut Ahmad, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.

"Kurang lebih seperti itu. Nah, artinya kemudian kalau kita tarik ke bawah, ketika zaman reformasi dari 0 persen, kemudian dia naik ke 2 persen kalau tidak salah, kemudian 3,5 persen. Ada indikasi bahwa semakin tinggi parliamentary threshold-nya, semakin banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ahmad Ali berpandangan angka ambang batas parlemen semestinya mempertimbangkan salah satu poin di amar putusan MK yang menyoroti tidak terkonversinya suara menjadi kursi.

"Sehingga itu substansi dari amar putusan daripada Mahkamah Konstitusi. Tapi bahwa Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembuat undang-undang untuk menyusun parliamentary threshold dengan berpatokan dengan amar putusan tersebut," katanya.

"Nah, kalau kita lihat seperti itu, maka seharusnya parliamentary threshold itu dari angka 4 persen harusnya diturunkan, kan? Supaya kemudian suara rakyat itu banyak yang terkonversi menjadi suara (kursi DPR), kan?" tambahnya.

Meski demikian, Ahmad Ali menegaskan PSI tidak berada pada posisi untuk menghalangi pembahasan ambang batas parlemen yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Ia mengatakan, partainya siap menerima keputusan berapa pun angka yang nantinya ditetapkan.

Ahmad Ali juga menyinggung pentingnya pelibatan partai politik non parlemen dalam pembahasan tersebut. Ia menyebut, hingga kini rencana pelibatan partai-partai nonparlemen atau peserta pemilu itu belum terlaksana.

"Nah, pembuat undang-undang itu adalah partai politik yang ada di DPR dan pemerintah. Nah, walaupun dalam amar itu disebutkan DPR berkewajiban atau kemudian mengajak melibatkan partai-partai non-parlemen atau yang menjadi peserta pemilu untuk berdiskusi, kan. Nah, sampai hari ini rencana itu belum terjadi," kata Ahmad.

Ia mengaku khawatir apabila ketentuan ambang batas parlemen yang ditetapkan nantinya kembali digugat ke MK. Menurutnya, putusan MK yang membatalkan ketentuan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

"Yang saya cuma khawatirkan, takutnya nanti kemudian ada yang menggugat terhadap penetapan itu yang membuat nanti akhirnya akan menjadi hambatan ketika ada yang membawa ini ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian Mahkamah Konstitusi membatalkan itu, kan?" ujarnya.

Namun, Ahmad menegaskan PSI siap menghadapi ketentuan apa pun yang diputuskan membentuk undang-undang. "Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insya Allah kami sangat siap dengan apapun, berapapun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang," katanya.

Ketika ditanya apakah PSI siap menghadapi pemilu dengan berapa pun angka ambang batas parlemen yang ditetapkan, Ahmad Ali menegaskan partainya tidak berada dalam posisi menyatakan setuju atau tidak setuju.

"Kita hanya sebatas memberikan argumentasi tentang memaknai apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, ya," katanya.

Klaim koalisi sepakat

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |