REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komoditas rajungan Indonesia memenuhi standar Amerika Serikat setelah memperoleh comparability finding yang berlaku hingga 31 Desember 2029 sehingga akses pasar ke AS tetap terjaga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan pengakuan tersebut diberikan oleh otoritas AS melalui NOAA Fisheries.
NOAA Fisheries telah menilai sistem pengelolaan perikanan rajungan Indonesia setara dengan regulasi mereka, khususnya terkait perlindungan mamalia laut (MMPA) dan pengendalian tangkapan sampingan (bycatch).
“Pada awalnya rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap gillnet dilarang untuk diekspor ke AS. Untuk membedakan dengan yang sudah memperoleh comparability finding, maka ekspor diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA),” ujar Machmud.
Dengan diperolehnya comparability finding, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS resmi dihapuskan.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyebut capaian ini merupakan hasil koordinasi intensif sejak akhir 2025, termasuk merespons peninjauan ulang yang dilakukan pemerintah AS terhadap sejumlah negara pengekspor.
Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), sejumlah organisasi non-pemerintah, serta KBRI Washington D.C.
“Dengan hasil review tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan dapat dihapuskan,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan yang diajukan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood di AS pada Oktober 2025 menghasilkan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet selama 180 hari, sekaligus membuka ruang peninjauan ulang comparability finding.
KKP kemudian secara aktif menyusun bahan teknis dan merespons permintaan informasi dari otoritas AS sejak November 2025 hingga April 2026, hingga akhirnya Indonesia dinyatakan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
AS merupakan pasar utama rajungan Indonesia dengan rata-rata nilai ekspor mencapai 321 juta dolar AS dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
Erwin menambahkan keputusan ini juga menyelamatkan potensi nilai ekspor sekitar 80 juta dolar AS atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS, sekaligus memungkinkan nelayan rajungan, khususnya pengguna gillnet, kembali berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Erwin menegaskan KKP berkomitmen menjaga ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru dengan menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas dalam pembangunan sektor kelautan.
Upaya ini sejalan dengan ketentuan MMPA, terutama dalam menekan risiko kematian dan cedera mamalia laut akibat aktivitas perikanan, termasuk melalui pelaporan tangkapan sampingan (bycatch) dan perluasan program pemantauannya.
Ia berharap, dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya tetap terjaga, tetapi juga semakin meningkat.
sumber : Antara

4 hours ago
5















































