REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penguatan Ekonomi Pancasila kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pelaksanaan nilai-nilai ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Anggota DPR RI Nurdin Halid menilai penguatan tersebut perlu diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI sebagai landasan hukum yang lebih kuat.
Nurdin mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 menjadi momentum untuk mempertegas arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi.
"Bagi saya, pernyataan tegas Presiden tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah anak kandung dari ideologi negara," kata Nurdin dalam keterangannya, Ahad (7/6/2026).
Menurut Nurdin, nilai-nilai dasar Ekonomi Pancasila telah termuat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem dan strategi pembangunan ekonomi nasional.
"Sangat setuju dengan statement Presiden bahwa Pancasila itu kesepakatan agung bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri bangsa ini," ujarnya.
Nurdin juga menilai sejumlah program pemerintahan Prabowo-Gibran mencerminkan upaya menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam kebijakan konkret. Salah satunya melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dirancang menjangkau sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan, modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar, perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi,” kata Nurdin.
Meski demikian, Nurdin mengingatkan agar KDKMP tetap dijalankan sesuai prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional, dimiliki anggota, serta dikendalikan melalui mekanisme demokratis.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti yang dialami KUD di era Orde Baru,” ujarnya.
Selain koperasi, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai instrumen pelaksanaan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, Danantara dapat menjadi mesin penggerak sektor-sektor strategis nasional melalui pengelolaan aset dan perusahaan negara.
Ia menambahkan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta program hilirisasi terhadap 28 komoditas unggulan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

6 hours ago
7
















































