Mengenal Transfer Pricing, Terkait Dugaan Kasus Ekspor CPO yang Disorot Pemerintah

14 hours ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah transfer pricing kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam. Praktik ini kerap dikaitkan dengan upaya pemindahan keuntungan melalui transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Transfer pricing pada dasarnya merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan atau terafiliasi. Praktik tersebut umumnya dilakukan dalam kegiatan perusahaan multinasional.

Dengan demikian, transfer pricing pada dasarnya bukan praktik yang otomatis melanggar hukum. Persoalan muncul ketika penetapan harga transaksi diduga dimanipulasi untuk mengalihkan penghasilan atau keuntungan dari suatu perusahaan ke perusahaan lain dalam satu grup, terutama ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Skema tersebut dapat membuat laba yang tercatat di suatu negara menjadi lebih kecil, sementara keuntungan dialihkan ke entitas lain dalam satu grup usaha. Kondisi inilah yang kemudian berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut transfer pricing tidak jarang dimanipulasi untuk mengalihkan penghasilan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif lebih rendah.

Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus terkait korupsi dalam praktik transfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sejumlah komoditas ekspor. Dalam penyidikan kasus tersebut, Rabu (12/8/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka, BP dan SR. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dari pihak perpajakan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, BP dan SR setelah diumumkan sebagai tersangka langsung dikerangkeng ke sel tahanan. “Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Kata Saiful, kasus ini dalam penyidikan Jampidsus sejak 9 Maret 2026. Dan dalam rangkaian penyidikan, sebanyak 111 saksi telah diperiksa. Kasus ini terkait dengan transfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sepanjang periode 2008 sampai 2025. Jampidsus fokus pada satu komoditas ekspor, yaitu terkait dengan bubur kertas yang dikelola oleh perusahaan kertas PT TPL.

Saiful menjelaskan, dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan, diketahui PT TPL merupakan perusahaan industri pengelolaan bubur kertas dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan tersebut melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor hasil dari produksi bubur kertas tersebut kepada pihak lain di luar negeri melalui manipulasi harga berdasarkan perubahan HS Code. “Bahwa hal tersebut dilakukan agar nilai produk PT TPL tersebut berkurang dari nilai sebenarnya,” kata Saiful.

Modus pengubahan HS Code untuk memperoleh angka jual yang rendah dilakukan untuk menekan nilai pajak ekspor. “Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi itu dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Dan di sini, HS Code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.

Dengan perbuatan tersebut, kata Saiful, otomatis berdampak pada penurunan nilai pajak komoditas tersebut yang semestinya dikutip negara terhadap perusahaan itu. “Sehingga berdampak pada kerugian negara,” ujar Saiful. Kata Saiful, tim penyidik sudah meminta auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Akan tetapi, dari estimasi kerugian negara sementara ini mencapai triliunan.

“Untuk kerugian negara kita sudah meminta kepada auditor negara. Tetapi sementara ini kerugian negara yang kita hitung sebesar Rp 2 triliun,” ujar Saiful. 

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |