REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tata kelola emas menjadi kunci untuk memperkuat kedaulatan mineral nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan dengan membenahi rantai pasok emas dari hulu hingga hilir agar masuk ke jalur formal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, pasokan emas melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat tata kelola emas nasional. Salah satu persoalannya yakni masih adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemerintah tengah memfasilitasi penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar. Ini untuk memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” kata Tri dalam forum MINDialogue: Komoditas untuk Negeri, Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional. Produksinya diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun atau mendekati volume pasokan dari jalur formal.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan kekayaan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan cadangan mineral, khususnya emas, berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” terang Maroef.
Menurut Maroef, penguatan tata kelola emas mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.
MIND ID mendorong transformasi tata kelola pada setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir. Di sektor hulu, formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR perlu didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
Pada sektor midstream, pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. Perusahaan yang ditunjuk dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Langkah ini juga akan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.
Perbaikan tata kelola emas diharapkan memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat. Rantai pasok yang legal, transparan, dan terintegrasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

4 hours ago
5

















































