
Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampus semestinya menjadi salah satu benteng terakhir integritas. Di sana ilmu pengetahuan dikembangkan, kebenaran diuji, dan generasi muda dipersiapkan menjadi pemimpin. Karena itu, ketika korupsi justru terjadi di perguruan tinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga moral bangsa.
Kasus terbaru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali membuka persoalan tersebut. KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sejumlah pejabat kampus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mengingatkan kita pada Universitas Lampung (Unila). Pada 2022, Rektor kampus ini terseret perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kasus-kasus serupa juga pernah muncul dalam pengelolaan dana mahasiswa, proyek kampus, hingga pungutan di lingkungan pendidikan.
Pertanyaannya: mengapa lembaga yang harusnya mengajarkan kejujuran justru dapat menjadi ruang tumbuh praktik koruptif?
Oknum
Jawaban paling mudah adalah: semua itu dilakukan “oknum”.
Memang, korupsi dilakukan oleh individu yang harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, berhenti pada istilah oknum dapat membuat kita kehilangan persoalan yang lebih mendasar.
Klitgaard (1988) menjelaskan bahwa korupsi adalah hubungan antara monopoli kekuasaan, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kemungkinan terjadi penyalahgunaan jika pengawasan tidak memadai.
Kerangka ini relevan untuk kampus. Rektor, dekan, dan pejabat akademik memiliki kewenangan atas penerimaan mahasiswa, anggaran, pengadaan, kelulusan, dan berbagai layanan akademik.
Maka pertanyaannya bukan hanya: apakah para pejabat itu telah teruji moralnya? Melainkan: Apakah sistemnya telah dibuat sedemikian rupa, sehingga orang sulit menyalahgunakan kekuasaan?
Ketika kursi pendidikan dapat dibeli, pendidikan berubah menjadi komoditas. Anak yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki uang dikalahkan oleh mereka yang memiliki uang walaupun kapasitasnya rendah. Jadi korupsi (dhi. suap) menghilangkan kesempatan anak bangsa yang cerdas tapi tak beruang!
Pesantren
Pertanyaan yang sama sebenarnya layak kita ajukan kepada pesantren, institusi penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ia tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga akhlak, disiplin, dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, ketika muncul kasus dugaan kekerasan seksual atau penyalahgunaan kekuasaan di pesantren, luka yang ditimbulkan sangat dalam.
Pada 2026, sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Kementerian Agama lalu mendorong penguatan sistem pencegahan, pengawasan, serta mekanisme pengaduan di lingkungan pesantren. Dalam kasus tertentu, izin operasional pesantren bahkan dicabut setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh. Kemenag juga menyoroti pentingnya tanggung jawab institusi ketika dugaan kekerasan diketahui tetapi tidak segera ditangani.
Memang pesantren tidak boleh digeneralisasi. Mayoritas pesantren tentu tidak demikian. Namun, kasus-kasus tersebut mengingatkan kita pada satu hal penting: kesalehan tidak boleh menggantikan mekanisme pengawasan. Saleh itu harus, tapi pengawasan juga wajib.
Korupsi dan Kekerasan Seksual
Korupsi dan kekerasan seksual tentu bukan kejahatan yang sama. Modus, korban, dan konsekuensi hukumnya berbeda. Tetapi ada kesamaan: penyalahgunaan relasi kuasa.
Dalam korupsi, seseorang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kekerasan seksual, seseorang dapat menggunakan status, kewibawaan, kedekatan, atau otoritasnya untuk mengeksploitasi pihak yang lebih lemah.
Keduanya dapat berlangsung lebih lama ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, institusi tertutup, dan mekanisme pengaduan tidak berjalan.
Karena itu, kita tidak cukup bertanya: mengapa pelakunya tidak bermoral? Mendesak untuk dipersoalkan: Mengapa kekuasaan sebesar itu tidak diawasi?
Pertanyaan ini berlaku untuk kampus maupun pesantren.
Kita juga tidak perlu menutup mata adanya korupsi di lingkungan pesantren.
Pada 2026, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dua tersangka disebut memiliki posisi sebagai pengasuh/kiai dan satu lainnya merupakan ketua santri.
Tentu proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa identitas lembaga sebagai pesantren tidak otomatis membuat keuangannya tidak diselewengkan.
Ini bukan untuk merendahkan pesantren. Justru sebaliknya. Kalau kita mencintai pesantren, kita harus berani mengatakan bahwa pesantren juga membutuhkan tata kelola yang baik: transparansi anggaran, pembagian kewenangan, mekanisme pengaduan, audit, serta perlindungan terhadap korban. Sebab kiai adalah manusia, bukan sistem pengawasan.
Agama
Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam. Kita sering bertanya: Bagaimana mungkin orang yang tampak saleh bisa melakukan korupsi atau kekerasan seksual? Atau: Mengapa pengetahuan moral tidak selalu berubah menjadi perilaku moral?
Seseorang tahu korupsi itu haram, tetapi tetap mengambil uang yang bukan haknya. Seseorang tahu bahwa pelecehan seksual adalah dosa, tetapi tetap memanfaatkan posisinya untuk memaksa orang lain.
Artinya, mengetahui norma tidak otomatis membuat manusia mampu mematuhinya. Karena itu, pendidikan agama dan moral harusnya tidak sekadar mentransfer pengetahuan tapi juga memberikan keteladanan, melakukan pembiasaan, dan juga menciptakan sistem yang kondusif atau bahkan memaksa dilakukannya perilaku yang benar.
Tata Kelola
Kesalahan kita mungkin karena terlalu sering mempertentangkan moralitas dan tata kelola. Padahal keduanya saling membutuhkan.
Agama bekerja dari dalam diri manusia: amanah, jujur, adil, takut kepada Allah, dan sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.
Tata kelola bekerja dari luar: membatasi kewenangan, menciptakan transparansi, memisahkan fungsi, menyediakan pengawasan, dan memberikan konsekuensi.
Klitgaard (1988) menekankan pentingnya mengurangi monopoli dan diskresi sekaligus memperkuat akuntabilitas. Rose-Ackerman (1999) juga menunjukkan pentingnya pembenahan kelembagaan dan insentif dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian: agama mengendalikan manusia dari dalam, tata kelola mengendalikan kekuasaan dari luar. Keduanya harus ada. Barangkali tata kelola malah lebih penting. Karena konon “dalam sistem yang buruk, malaikat pun bisa berubah menjadi iblis”.
Berani Diawasi
Semakin tinggi kewibawaan seseorang, semakin besar pula kebutuhan kita untuk mengawasinya. Bukan karena kita tidak percaya kepada kiai atau rektor dan dosen. Tetapi karena manusia memiliki kelemahan.
Institusi yang sehat bukan institusi yang berkata, “Percayalah kepada saya.” Institusi yang sehat berkata: “Silakan periksa saya.”
Karena itu, kampus harus melakukan penerimaan mahasiswa (dan aktivitas lain) yang transparan dan dapat diaudit. Pesantren harus dilengkapi dengan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri. Pengelolaan dana pendidikan membutuhkan akuntabilitas.
Tokoh agama juga perlu berani berbicara tentang korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, nepotisme, dan kekerasan yang terjadi karena kuasa—bukan hanya setelah kasus menjadi berita, tetapi sebelum kejahatan terjadi.
Keteladanan
Mahasiswa tidak belajar integritas hanya dari buku. Santri tidak belajar akhlak hanya dari kitab. Mereka belajar dari apa yang mereka lihat.
Jika kampus mengajarkan meritokrasi tetapi kursi mahasiswa dapat dinegosiasikan dengan uang, mahasiswa belajar bahwa meritokrasi hanyalah slogan.
Jika pesantren mengajarkan amanah tetapi korban kekerasan dibungkam demi menjaga nama baik lembaga, santri belajar bahwa nama baik lebih penting daripada keadilan.
Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada omon-omon. Pendidikan karakter adalah apa yang dilakukan ketika seseorang memiliki kekuasaan dan merasa tidak ada yang melihat.
Kampus dan pesantren (juga institusi publik lain) seharusnya menyadari satu kata: amanah. Jabatan adalah amanah. Ilmu, uang publik, mahasiswa dan santri, semua adalah amanah.
Kesalehan diuji ketika seseorang berhadapan dengan uang yang bukan miliknya, kekuasaan yang bukan hak pribadinya, dan orang lemah yang berada di bawah kewenangannya.
Di situlah agama benar-benar diuji. Kampus maupun pesantren seharusnya memberikan teladan. Dan insitusi harus dibangun sedemikian rupa, sehingga para petinggi tidak mudah menyalahgunakan kekuasaan atau tidak bisa berbuat salah tanpa diketahui.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
11














































