Kementan Sebut Penurunan Harga Sawit Dipicu Kekhawatiran Industri

11 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit dipicu efek psikologis setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketidakpastian dan minimnya pemahaman pelaku usaha disebut memengaruhi harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri untuk merespons penurunan harga TBS. Tercatat sekitar 139 PKS di berbagai daerah menurunkan harga pembelian TBS petani.

“Dari rapat tadi kemudian diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI,” kata Sudaryono di Kementan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan PT DSI hanya bertugas mengelola dan mengawasi ekspor sumber daya alam, termasuk sawit, tanpa mengambil keuntungan transaksi maupun membebankan biaya tambahan dari kegiatan ekspor. Pemerintah juga menetapkan masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pada masa transisi tersebut, kegiatan ekspor dan aktivitas industri sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil pemerintah melakukan evaluasi. Pemerintah menargetkan perusahaan mulai bertransisi secara bertahap pada September 2026 sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Januari 2027.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita ke luar,” ujar Sudaryono.

Kementan membuka ruang evaluasi terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan provinsi. Pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam tata niaga sawit.

Sudaryono mengatakan penurunan harga TBS terjadi dengan variasi berbeda di tiap daerah. Ia menyebut terdapat PKS yang menurunkan harga mulai Rp50 per kilogram hingga Rp1.200 per kilogram, terutama di Sulawesi Barat.

“Ada yang turun lima puluh rupiah, ada yang tiga ratus variasi, ada yang tinggi sampai seribu dua ratus di Sulawesi Barat,” jelas tokoh yang akrab disapa Mas Dar ini.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengakui pelaku industri sempat diliputi ketidakpastian terkait mekanisme kebijakan ekspor satu pintu. Kondisi itu juga dirasakan pembeli dari luar negeri yang menanyakan detail implementasi kebijakan baru tersebut.

Menurut dia, pertemuan bersama Kementan membantu memperjelas tahapan transisi menuju implementasi penuh pada 2027. Industri juga masih menunggu rincian teknis mengenai mekanisme pembelian dan pengawasan ekspor pada masa mendatang.

“Kita berharap dengan pertemuan hari ini bisa mengklarifikasi segala ketidakpastian tersebut,” kata Eddy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah kemudian membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan mengorbankan petani maupun industri sawit dalam pelaksanaan reformasi tata niaga ekspor. Pemerintah ingin menertibkan praktik yang merugikan kepentingan nasional tanpa mengganggu keberlangsungan industri sawit nasional.

Industri sawit tetap menjadi penopang penting ekonomi nasional mengingat sekitar 60 persen pasokan sawit dunia berasal dari Indonesia. Pemerintah juga mendorong petani sawit swadaya bermitra dengan PKS agar memiliki kepastian harga dan kepastian penjualan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |