AS Sanksi Presiden Mahkamah Pidana Internasional

10 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane asal Jepang dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye asal Senegal pada Selasa. Langkah ini memperluas langkah Washington dalam menentang badan peradilan internasional yang tengah memburu penjahat perang Benjamin Netanyahu itu. 

Langkah-langkah tersebut melarang Akane dan Seye memasuki Amerika Serikat serta membatasi kemampuan mereka untuk melakukan transaksi melalui sistem keuangan AS. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh kedua pejabat tersebut terlibat langsung dalam proses hukum ICC yang melibatkan warga negara dari negara-negara yang tidak mengakui yurisdiksi mahkamah tersebut. 

"Individu-individu ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," ujar Rubio dalam sebuah pernyataan dilansir the Palestine Chronicle.

Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, yaitu perjanjian internasional yang membentuk ICC.

Sanksi terbaru ini muncul di tengah eskalasi konfrontasi antara Washington dan ICC, yang sebagian besar dipicu oleh proses hukum di pengadilan tersebut yang melibatkan pejabat Israel terkait perang di Gaza. Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. 

Washington dengan tegas menolak surat perintah tersebut dan kemudian meningkatkan tekanan politik, diplomatik, serta finansial terhadap pengadilan dan para pejabatnya. Bulan lalu, Amerika Serikat meluncurkan kampanye diplomatik yang lebih luas terhadap ICC, menuduh pengadilan tersebut mengancam warga Amerika dan mendesak negara-negara lain untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan mereka. 

Sejak saat itu, beberapa negara telah mengumumkan rencana untuk menarik diri dari pengadilan tersebut, termasuk Chad dan Venezuela. 

Pemerintahan Trump Memperluas Sanksi Pemerintahan Trump secara resmi meluncurkan kampanye sanksi saat ini terhadap ICC pada 6 Februari 2025, ketika Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan pengadilan tersebut atas apa yang disebut Washington sebagai "tindakan tidak sah dan tidak berdasar" terhadap Amerika Serikat dan Israel. 

Empat hakim ICC dijatuhi sanksi pada 5 Juni 2025: Reine Alapini-Gansou dari Benin, Beti Hohler dari Slovenia, Luz del Carmen Ibáñez Carranza dari Peru, dan Solomy Balungi Bossa dari Uganda. Menurut Rubio, Alapini-Gansou dan Hohler menjadi sasaran sanksi karena peran mereka dalam proses hukum yang terkait dengan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant, sementara Ibáñez Carranza dan Bossa dijatuhi sanksi terkait penyelidikan mengenai tindakan militer AS di Afghanistan. 

Washington menjatuhkan rangkaian sanksi lainnya pada Agustus 2025 terhadap hakim asal Kanada Kimberly Prost, hakim asal Prancis Nicolas Guillou, serta wakil jaksa Nazhat Shameem Khan dari Fiji dan Mame Mandiaye Niang dari Senegal. Langkah-langkah tersebut mencakup pembatasan aset dan larangan transaksi yang melibatkan warga negara serta perusahaan AS.

Sanksi-sanksi tersebut juga memicu gugatan hukum di dalam wilayah Amerika Serikat. Berdasarkan dokumen pengadilan tertanggal Juni 2026, tiga hakim ICC yang terkena sanksi menggugat pemerintahan Trump dengan tujuan membatalkan langkah-langkah tersebut. 

Para hakim berpendapat bahwa sanksi itu "melanggar hukum" dan dimaksudkan untuk "menghukum serta menekan" para pejabat peradilan karena menjalankan tugas mereka di sebuah pengadilan internasional yang independen. 

Langkah yang diambil pada hari Selasa terhadap Akane, presiden pengadilan tersebut, menandai eskalasi lebih lanjut dari kampanye Washington; sanksi kini diperluas hingga mencakup pejabat peradilan tertinggi ICC di tengah berlanjutnya konfrontasi terkait penyelidikan yang melibatkan Israel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |