Rabu 22 Apr 2026 20:00 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri tangkap 2 tersangka phishing tools ilegal.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan keterangan (tengah) saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan keterangan (tengah), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara produksi dan penjualan phising tools ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak (phishing tools) ilegal yang beroperasi lintas negara dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 350 miliar.
sumber : Republika
Berita Lainnya

22 hours ago
18













































