Khoirun Nisa
Agama | 2026-07-04 11:52:26
Film adalah seni yang kompleks, didalam satu film terdapat banyak komponen yang saling berkaitan. Didalam film terdapat satu pesan yang menjadi landasan film itu di bangun, sutradara mengatur semua aspek dalam film agar saling menguatkan pesan yang di angkat. Dengan begitu pesan dalam film merupakan core dari film itu sendiri.
Film bukan hanya hiburan yang bisa dijangkau banyak orang, tetapi juga media untuk menjelaskan sesuatu hal dengan cara yang mudah dipahami masyarakat. Maka dari itu, tanggung jawab moral yang di bawa oleh sutradara sebagai kepala dari suatu film menjadi sangat penting.
Dari film berjudul, Resurrection oleh Bi Gan
Tanggung jawab moral harus dimiliki oleh semua sineas, secara khusus sineas muslim yang mana Islam memiliki ajaran yang jelas mengenai maqashid syariah. Syariah ada bukan untuk membatasi proses kreatif, tetapi mengatur agar kemaslahatan tetap terjaga dan memblokir hal yang membahayakan manusia. Maqashid memiliki 5 pilar yang berkaitan dengan tanggung jawab moral dalam pembuatan film:
1. Menjaga Agama (Hifzh ad-Din)
Film dapat menjadi media yang tepat untuk menjaga agama dengan cara mengenalkan agama itu sendiri kepada masyarakat. Dengan riset yang tepat, film dapat digunakan untuk mematahkan stereotip buruk tentang Islam. Film juga dapat digunakan untuk membantu manusia menemukan kembali jalan yang bercahaya setelah tersesat lama tanpa cahaya dan meneguhkan hati mereka dari iman.
2. Menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs)
Dalam penulisan naskah, premis cerita menjadi penting yaitu sebagai pegangan dalam produksi film. Dari premis terdapat pesan yang menjadi core dari suatu film. Film dapat digunakan untuk bagian dari cara maqashid untuk menjaga jiwa. Alur cerita yang memiliki pesan tentang bagaimana hidup tetap bisa berjalan sekalipun di ikat banyak masalah, menjadi penyemangat bahwa berada di bawah sesekali itu tidak masalah. Dengan tidak meromantisasi bunuh diri dan menanamkan pesan untuk menjaga diri sendiri dan orang sekitar.
3. Menjaga Akal (Hifzh al-Aql)
Sesuatu yang susah untuk dipahami melalu jalur akademis dapat dikemas dengan cara yang mudah di pahami melalui media film. Film juga bisa menjadi media pembelajaran dari materi yang tidak ada palam bangku sekolah. Film harus dapat membangkitkan pemikiran kritis dari penonton melalui teknik penceritaan yang apik. Teknik penceritaan penting untuk memancing diskusi penonton. Dengan contoh, sutradara lebih memilih pendekatan show don't tell dengan aspek-aspek yang terdapat di film memiliki makna filosofis. Ketimbang memilih pendekatan penceritaan yang menyuapi penonton dengan alur cerita yang tidak memiliki pesan dan menyajikan karakter yang dibuat sebodoh mungkin hanya untuk mengejar box office.
4. Menjaga Keturunan (Hifzh wn-Nash)
Menjaga moralitas generasi muda dapat dilakukan dengan cara menolak penggunaan topik sensualitas agar mendorong jumlah penonton. Pada adegan romantis, sutradara dapat melakukan pendekatan yang anggun melalui metafora dan filosofis ketimbang menampakkan adegan vulhar demi menyampaikan rasa cinta.
5. Menjaga harta (Hifzh al-Mal)
Masyarakat Indonesia masih memiliki pemahaman yang kurang terhadap nilai suatu seni dan bagaimana cara untuk menghargai suatu seni, sehingga film bajakan masih ramai sampai sekarang. Hifzh al-Mal dapat digunakan untuk kampanye kepada masyarakat agar lebih paham tentang nilai suatu film. Dan juga mendorong transparansi anggaran produksi, membayar hak pekerja film dengan adil.
Maqashid syariah bukanlah penjara kreatif tetapi tantangan intelektual agar para sineas dapat berkarya dengan tetap menjaga 5 pilar maqashid Syariah. Film tidak harus menceritakan tema spesifik religi, karena tanggung jawab moral akan selalu mengikat. Sineas dapat menyajikan karya yang apik dengan tektik penceritaan yang anggun dan pesan pembelajaran yang tetap membekas setelah film berakhir, sehingga dapat mendorong diskusi yang melatih pemikiran kritis penonton. Namun tetap dapat diakses banyak masyarakat sebagai tanggung jawab terhadap investor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
10




































