Ishoka
Agama | 2026-07-04 10:55:32
Sumber Gambar: Canva
Penalaran Maqāṣid al-Sharīʿah
Diskursus tentang nalar Islam (al-ʿaql al-Islāmī) dan maqāṣid al-sharīʿah pada dasarnya menyentuh jantung persoalan: bagaimana syariat dipahami bukan sekadar sebagai kumpulan al-ahkām al-farʿiyyah (ketentuan cabang), tetapi sebagai visi etis yang mengarahkan kehidupan manusia menuju al-ṣalāḥ wa al-faḍīlah (kebaikan dan keutamaan). Dalam konteks ini, filsafat (al-falsafah) tidak diposisikan sebagai antagonis wahyu, melainkan sebagai perangkat nalar kritis yang memungkinkan umat Islam membaca ulang realitas dengan tetap berpijak pada tujuan-tujuan dasar syariah.
Secara konseptual, maqāṣid al-sharīʿah merujuk pada “al-ghāyāt wa al-ahdāf allatī irāduhā al-Shāriʿ fī wadhʿ al-aḥkām” (tujuan dan maksud yang dikehendaki al-Syāriʿ ketika menetapkan hukum). Di sini, orientasi hukum tidak berhenti pada teks (al-naṣṣ), tetapi bergerak menuju penjagaan kemaslahatan (ḥifẓ al-maṣlaḥah) dan pencegahan kerusakan (dafʿ al-mafsadah) dalam kehidupan manusia. Dengan kata lain, hukum Islam idealnya dibaca sebagai proyek pemeliharaan kehidupan yang bermartabat, bukan sekadar sebagai sistem kontrol perilaku.
Maqāṣid al-Sharīʿah dalam Perspektif al-Syātibī
Abū Isḥāq al-Syātibī dalam al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharīʿah menempatkan maqāṣid sebagai poros epistemologi hukum Islam. Ia merumuskan bahwa syariah bertujuan menjaga al-ḍarūriyyāt al-khams (lima kebutuhan dasar): ḥifẓ al-dīn (perlindungan agama), ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-ʿaql (perlindungan akal), ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), dan ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Kebutuhan-kebutuhan ini ditempatkan dalam hirarki al-ḍarūriyyāt, al-ḥājiyyāt, dan al-taḥsīniyyāt, sehingga setiap ketentuan hukum dapat dievaluasi berdasarkan tingkat kepentingan dan dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Dengan kerangka tersebut, al-Syātibī sesungguhnya mengajak umat Islam berpindah dari sekadar kepatuhan formal terhadap teks menuju pemahaman substantif terhadap ruh syariah. Pendekatan ini mengandaikan adanya rasionalitas normatif: hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan konteks sosial dan orientasi kemaslahatan yang hendak dicapai. Di sini, nalar (al-ʿaql) tidak dibiarkan bekerja tanpa arah, tetapi dituntun oleh maqāṣid agar setiap ijtihād tetap berada dalam orbit rahmah dan ʿadālah.
Yang menarik, kerangka maqāṣid al-Syātibī memberikan ruang bagi pembacaan kontekstual terhadap fenomena kontemporer: kebijakan ekonomi, regulasi lingkungan, bahkan tata kelola teknologi informasi dapat ditimbang berdasarkan sejauh mana ia menjaga atau justru mengancam al-ḍarūriyyāt al-khams. Dengan demikian, syariah tidak dibekukan pada masa tertentu, melainkan terus dihidupkan dalam realitas yang berubah.
Filsafat dan Rasionalitas Hukum Islam
Dalam sejarah intelektual Islam, tokoh-tokoh seperti al-Fārābī, Ibn Sīnā, dan Ibn Rushd telah menegaskan signifikansi al-ʿaql dalam memahami wahyu. Ibn Rushd, melalui Tahāfut al-Tahāfut dan Faṣl al-Maqāl, menggarisbawahi bahwa tidak ada kontradiksi hakiki antara al-sharʿ dan al-ḥikmah (syariah dan filsafat); keduanya bertemu pada tujuan menghadirkan kebenaran dan kebahagiaan (saʿādah) manusia. Pernyataan ini pada hakikatnya menolak dikotomi bahwa berpikir kritis adalah ancaman bagi iman.
Dalam wacana kontemporer, Mohammad Hashim Kamali menawarkan pembacaan maqāṣid yang relevan dengan kebutuhan zaman modern. Kamali menekankan bahwa maqāṣid dapat menjadi basis bagi fiqh al-wasatiyyah (fikih moderat) yang humanistik, kontekstual, dan peka terhadap isu-isu seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan keadilan sosial. Pemikiran Kamali menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam (falsafah al-tashrīʿ) tidak berhenti pada formulasi normatif, tetapi bergerak menuju reformasi kerangka berpikir umat Islam dalam merespons realitas kontemporer.
Dengan demikian, sinergi antara filsafat dan maqāṣid bukanlah proyek spekulatif, melainkan ikhtiar untuk menata ulang nalar hukum Islam agar tetap setia pada prinsip-prinsip al-uṣūl sambil terbuka terhadap dinamika al-waqiʿ (realitas). Di titik ini, “menghidupkan kembali nalar Islam” berarti melawan dua kecenderungan sekaligus: formalisme yang menutup mata terhadap konteks, dan relativisme yang melepaskan diri dari akar normatif syariah.
Nalar Islam, Konteks Modern, dan Etika Kemaslahatan
Di era disrupsi teknologi, krisis ekologi, dan ketimpangan sosial, pendekatan literalistik terhadap teks hukum mudah mengalami kebuntuan. Pertanyaan-pertanyaan baru terkait bioetika, kecerdasan buatan, dan kerusakan lingkungan menuntut adanya istinbāṭ hukum yang tidak hanya berbasis pada lafaz, tetapi juga pada maqāṣid dan pertimbangan rasional yang matang.
Dalam isu lingkungan, misalnya, ayat-ayat tentang fasād fī al-barri wa al-baḥr (kerusakan di darat dan laut) dapat dibaca melalui lensa maqāṣid sebagai ancaman terhadap ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl. Sementara itu, etika lingkungan dalam filsafat menyajikan kerangka tanggung jawab manusia terhadap alam sebagai bagian dari komitmen moral global. Ketika kedua pendekatan ini dipertemukan, lahirlah etika lingkungan Islam yang tidak hanya normatif, tetapi juga filosofis dan berorientasi pada keberlanjutan (al-istidāmah).
Demikian pula dalam ranah sosial, wacana keadilan (al-ʿadālah) dan kesetaraan (al-musāwah) tidak bisa hanya disandarkan pada kutipan ayat atau hadis, tetapi memerlukan rekonstruksi konseptual yang memadukan uṣūl al-fiqh, maqāṣid, dan teori keadilan kontemporer. Nalar Islam di sini menjadi jembatan antara teks klasik dan wacana modern: ia menafsirkan ulang konsep-konsep tradisional seperti ʿadl, qisṭ, dan iḥsān dalam terang persoalan-persoalan aktual seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi struktural, dan kekerasan simbolik di ruang publik.
Menghidupkan al-ʿAql al-Maqāṣidī
Menghidupkan kembali nalar Islam yang berorientasi maqāṣid al-ʿaql al-maqāṣidī yang berarti mengajak umat Islam untuk berpikir secara reflektif, kritis, dan bertanggung jawab, tanpa melepaskan diri dari fondasi tauhid dan komitmen terhadap wahyu. Pendekatan ini menempatkan maqāṣid sebagai horizon etik yang memandu ijtihād, sementara filsafat menyediakan perangkat analisis untuk menguji konsistensi, relevansi, dan implikasi sosial dari setiap rumusan hukum.
Dalam bahasa humanis, proyek intelektual ini bermuara pada satu tujuan sederhana namun mendasar: menghadirkan Islam sebagai manhaj al-raḥmah (jalan kasih sayang) yang mampu menjawab keresahan manusia modern tanpa kehilangan kedalaman spiritualnya. Ketika al-ʿaql dan al-maqāṣid berjumpa dalam satu tarikan napas, syariah tidak lagi dipersepsikan sebagai sekadar sistem kontrol, tetapi sebagai etika kehidupan yang memuliakan manusia, alam, dan masa depan bersama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
10




































