Melindungi Pekerja Migran Indonesia Ilegal

13 hours ago 13

Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Departemen Sosiologi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri masih rawan diperlakukan salah. Mereka seringkali rentan menjadi korban tindak kekerasan, termasuk penganiayaan fisik, pelecehan seksual, jam kerja ekstrem tanpa kompensasi layak, hingga penyekapan. Perlakuan keji sering menimpa pekerja ilegal karena paspor mereka ditahan majikan dan minimnya perlindungan hukum. 

Salah satu kasus penganiyaan yang dialami PMI ilegal belakangan ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Tidak hanya ditampar, korban yang duduk di sofa pasrah tak berdaya karena dipukuli seorang pria berkaus biru. Korban mengerang kesakitan dan sama sekali tidak melawan. Pada adegan selanjutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban. Sementara wanita lainnya merekam aksi kekerasan itu. Kepolisian Malaysia dilaporkan telah menangkap empat orang yang menganiaya YY. Ini adalah kejadian yang ke sekian kalinya menimpa PMI ilegal yang mengadu nasib bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Perlakuan keji dan tidak manusiawi yang dialami PMI ilegal yang bekerja di luar negeri ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Menurut data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), saat ini diperkirakan terdapat 4,3 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural yang bekerja di luar negeri. Jumlah PMI ilegal hampir menyamai angka PMI yang terdaftar secara resmi. Dari jumlah tersebut, PMI ilegal sangat rentan mengalami kasus tindak kekerasan, eksploitasi, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Menurut catatan Bank Dunia, total pekerja migran Indonesia secara keseluruhan mencapai sekitar 9 juta orang. Selama ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dilaporkan telah menangani ratusan kasus WNI/PMI yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia. Berdasarkan data pengungkapan TPPO nasional, menjadikan korban sebagai PMI ilegal adalah modus terbanyak, yakni mencakup ratusan kasus dari total keseluruhan kasus.

Sementara itu, khusus untuk PMI perempuan, data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mendokumentasikan sedikitnya 314 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran. PMI ilegal merupaka pekerja di luar negeri berisiko tinggi mengalami eksploitasi berlapis meliputi kekerasan fisik maupun seksual dari majikan, pemotongan atau penahanan gaji, jam kerja ekstrem, hingga pekerjaan yang tidak sesuai janji. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar dari kasus ini berakar dari masalah ketenagakerjaan dan pembelaan diri dalam situasi darurat. 

Pekerja migran ilegal atau yang sering dikategorikan sebagai pekerja non-prosedural per definisi adalah mereka yang berangkat, masuk, atau bekerja di negara tujuan tanpa izin yang sah. Berbagai dokumen penting—mulai dari visa kerja hingga kontrak yang semestinya menjamin kesejahteraan—diabaikan demi memangkas waktu tunggu dan biaya. Meski bisa berhemat dengan cara masuk yang nonprosedural, PMI ilegal seperti ini kerap bernasib sial. Alih-alih mendapatkan gaji atau penghasilan yang besar, justru dalam kenyataan mereka kerap diperlakukan salah.

Pengalaman telah banyak memperlihatkan bahwa PMI ilegal umumnya berasal dari keluarga miskin di wilayah pedesaan dengan tingkat pendidikan terbatas. Mereka rawan menjadi korban bujuk rayu para calo atau sindikat. Para calo ini memberikan janji manis berupa gaji fantastis dan proses instan. Padahalnya kenyataan yang dialami justru bertolak belakang. Setibanya di negara tujuan, paspor mereka biasanya ditahan oleh para majikan, kebebasan mereka direnggut, dan mereka dipekerjakan bak budak tanpa kenal waktu.

Akibat status ilegal yang disandang, para PMI ilegal ini cenderung rawan terhadap tindak kekerasan. Banyak majikan yang sadar bahwa pekerja tak berdokumen ini memiliki posisi tawar yang lemah di mata hukum setempat. Akibatnya, mereka dengan mudah melakukan eksploitasi, mulai dari pemotongan atau penahanan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga penganiayaan fisik dan psikis. Tidak sedikit PMI ilegal perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual calo atau majikannya di tanah perantauan.

Insiden demi insiden yang memilukan acap kali dialami PMI ilegal. Peristiwa yang terjadi di malaysia belum lama ini adalah salah satu bukti. Di luar negeri, akibat statusnya yang tidak prosedural, PMI ilegal umumnya rawan mengalami penyiksaan keji, disundut benda panas, hingga ditinggalkan begitu saja di jalanan tanpa pesangon dalam kondisi terluka. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan akan dideportasi oleh otoritas setempat, korban cenderung memilih bungkam ketimbang mencari bantuan. Mereka terjebak dalam lingkaran setan yang mengancam nyawa.

Perlindungan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY, di Malaysia. Yahya selain meminta KP2MI memperketat pengawasan untuk menekan kasus pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, ia juga meminta tetap diberikan perlindungan dan penanganan yang memadai bagi YY yang menjadi korban penganiayaan di laur negeri sekali pun statusnya ilegal.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri adalah salah satu opsi yang menggoda. Menjadi pekerja migran adalah hak setiap warga negara untuk meningkatkan taraf hidupnya. Namun, hak tersebut tentu harus dijalankan dengan cara yang bermartabat, aman, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perlindungan terhadap pekerja migran ilegal yang menjadi korban penganiayaan di luar negeri bukanlah bentuk pembenaran atas pelanggaran prosedur imigrasi, melainkan wujud nyata dari kehadiran negara dalam menjamin keselamatan nyawa dan harkat martabat manusia.

Memang upaya penanganan nasib PMI ilegal adalah sesuatu yang dilematis bagi pemerintah. Secara normatif, perlindungan bagi setiap warga negara di luar negeri adalah mutlak dan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, tak peduli bagaimana status keberangkatan mereka. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara jelas mengamanatkan agar negara hadir memberikan pelindungan di setiap tahapan. Namun, di sinilah letak masalahnya.

Di satu sisi, negara berkewajiban menyelamatkan nyawa warganya dari ancaman perbudakan. Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap majikan seringkali terbentur oleh status ilegal pekerja. Seringkali, penanganan hukum kasus penempatan ilegal hanya menyasar aktor lapangan atau calo tingkat bawah, sementara pemulihan hak dan trauma korban memakan proses yang sangat berliku.

Sudah menjadi tanggungjawab negara untuk menyelamatkan PMI dari tindak kekerasan. Langkah kolaboratif dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan menyikapi kasus-kasus penganiyaan pada PMI ilegal maupun yang prosedural. Di saat yang sama, upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal perlu terus dikembangkan untuk memastikan perlindungan dan hak PMI yang mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri. Bagaimana pendapat anda?

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |