Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut

17 hours ago 10

Jumat 13 Jun 2025 21:00 WIB

Aksi digelar di depan Gedung Kemendagri Jakarta.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |