Local Currency Transaction, Obat Pelemahan Rupiah?

5 hours ago 9

Oleh: Prof Reniati, Pengurus PP ISEI Bid. III Perumusan Kebijakan Makroekonomi & Keuangan – FG Inklusi Ekonomi Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi, pertarungan ekonomi tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya cadangan devisa atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Kepercayaan investor kini lebih banyak ditentukan oleh kemampuan suatu negara menjaga stabilitas, mengelola risiko, dan membangun sistem ekonomi yang tangguh terhadap guncangan global. Dalam konteks itulah penguatan rupiah memperoleh makna yang jauh melampaui sekadar pergerakan angka di pasar valuta asing.

Indonesia termasuk negara yang memiliki fondasi ekonomi relatif kuat. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah perlambatan global, inflasi berada dalam kisaran sasaran, dan sektor keuangan menunjukkan resiliensi yang semakin baik. Namun demikian, sebagai negara dengan sistem perekonomian terbuka, Indonesia tidak sepenuhnya terlepas dari dampak gejolak eksternal.

Fluktuasi nilai tukar rupiah masih sangat dipengaruhi oleh perubahan sentimen global, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan terhadap dolar Amerika Serikat sebagai safe haven currency. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya transaksi perdagangan internasional, memperbesar risiko nilai tukar, dan mendorong dunia usaha menanggung biaya lindung nilai (hedging) yang lebih tinggi.

Fenomena ini sesungguhnya bukan hanya dialami Indonesia. Barry Eichengreen (2011) menjelaskan bahwa dominasi dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan internasional bertahan karena adanya network externalities. Semakin banyak pelaku ekonomi menggunakan dolar dalam perdagangan dan investasi, semakin besar pula insentif bagi pelaku lain untuk melakukan hal yang sama.

Dengan kata lain, dominasi dolar tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi Amerika Serikat, tetapi juga oleh terbentuknya jaringan penggunaan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Oleh karena itu, upaya memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional tidak dapat dimaknai sebagai bentuk "perlawanan" terhadap dolar, melainkan sebagai strategi diversifikasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan Gita Gopinath (2022) dari International Monetary Fund (IMF) melalui konsep Dominant Currency Pricing. Dalam teori ini dijelaskan bahwa sebagian besar perdagangan dunia masih ditetapkan menggunakan dolar Amerika Serikat sehingga perubahan nilai tukar dolar memiliki pengaruh yang jauh lebih besar terhadap harga perdagangan internasional dibandingkan perubahan mata uang domestik masing-masing negara.

Akibatnya, ketika dolar AS menguat, biaya impor meningkat, tekanan inflasi bertambah, dan ruang kebijakan ekonomi negara berkembang menjadi semakin terbatas. Bagi negara-negara seperti Indonesia, mengurangi kerentanan terhadap guncangan tersebut menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Di sinilah relevansi pengembangan Local Currency Transaction (LCT) menjadi semakin nyata. LCT bukanlah kebijakan yang bertujuan menggantikan peran dolar Amerika Serikat dalam sistem pembayaran global. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan alternatif yang lebih efisien bagi transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal antara Indonesia dan negara-negara mitra.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki pilihan yang lebih luas dalam melakukan transaksi perdagangan maupun investasi tanpa harus selalu bergantung pada mata uang negara ketiga. LCT akan memberi dampak paling besar jika dipadukan dengan strategi hilirisasi industri, sehingga stabilitas rupiah tidak hanya menjaga nilai tukar, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekspor.

Langkah Indonesia dalam mengembangkan LCT menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2018, kerjasama ini terus diperluas hingga mencakup Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab, sementara implementasi lanjutan dengan Singapura, India, serta kerja sama trilateral bersama Hong Kong terus dipersiapkan. Di sisi domestik, sebanyak 27 Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) telah ditunjuk untuk memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang lokal sehingga infrastruktur kelembagaan semakin siap mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Dukungan regulasi pun terus diperkuat melalui berbagai penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai landasan kepastian hukum bagi dunia usaha. Seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang bereaksi terhadap dinamika global secara sesaat, tetapi sedang membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat bagi sistem transaksi internasional di masa depan.

Perkembangan implementasi LCT juga tecermin dari peningkatan pemanfaatannya oleh pelaku ekonomi. Data Bank Indonesia (2026) menunjukkan bahwa nilai transaksi LCT meningkat sangat pesat, dari sekitar 348 juta dolar AS pada 2018 menjadi 16,28 miliar dolar AS pada 2024, dan telah mencapai USD32,90 miliar hingga Mei 2026. Dalam periode yang sama, jumlah pengguna bertambah dari hanya 101 pelaku menjadi lebih dari 16.000 pengguna, mencerminkan semakin luasnya kepercayaan dunia usaha terhadap mekanisme transaksi berbasis mata uang lokal.

Peningkatan ini tidak hanya berasal dari sektor perdagangan, tetapi juga melibatkan industri manufaktur, energi, pertambangan, otomotif, transportasi, jasa keuangan, hingga sektor hilirisasi yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa LCT telah bergerak dari tahap sosialisasi menuju fase adopsi yang semakin matang dalam praktik bisnis internasional.

Meskipun perkembangan LCT menunjukkan arah yang menggembirakan, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai transaksi atau bertambahnya jumlah pengguna. Esensi yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia. Dalam ekonomi modern, keputusan investasi tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya potensi pasar, tetapi juga oleh tingkat kepastian, efisiensi transaksi, dan stabilitas kebijakan.

John H. Dunning (2008) , melalui Eclectic Paradigm atau OLI Framework, menjelaskan bahwa investor akan memilih suatu negara apabila memiliki tiga prasyarat utama, yaitu keunggulan lokasi (location advantages), efisiensi internal perusahaan (internalization advantages), dan kepemilikan keunggulan kompetitif (ownership advantages). Dalam konteks tersebut, stabilitas nilai tukar merupakan bagian dari location advantages yang menentukan biaya dan risiko investasi. Semakin stabil nilai tukar suatu negara, semakin kecil ketidakpastian arus kas yang harus diperhitungkan investor. Dengan demikian, setiap kebijakan yang mampu menekan volatilitas kurs pada hakikatnya juga memperkuat daya saing investasi nasional.

Dari perspektif tersebut, pengembangan LCT sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih strategis daripada sekadar menyediakan alternatif sistem pembayaran. Penggunaan mata uang lokal dapat mengurangi biaya konversi ganda, mempercepat penyelesaian transaksi, menekan kebutuhan lindung nilai (hedging), serta mengurangi eksposur terhadap fluktuasi mata uang negara ketiga.

Bank Indonesia mencatat bahwa manfaat tersebut mulai dirasakan oleh berbagai sektor strategis, mulai dari manufaktur, energi, pertambangan, otomotif, transportasi, jasa keuangan, hingga industri hilirisasi. Hal ini menunjukkan bahwa LCT telah berkembang menjadi instrumen yang mendukung efisiensi dunia usaha sekaligus memperkuat daya saing nasional.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO). Dalam kajiannya mengenai perluasan transaksi mata uang lokal, AMRO menegaskan bahwa penggunaan mata uang lokal mampu meningkatkan ketahanan sistem keuangan kawasan melalui pengurangan ketergantungan yang berlebihan terhadap mata uang global, memperdalam pasar keuangan regional, serta meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi. Dengan kata lain, LCT bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari arsitektur keuangan regional yang dirancang untuk meningkatkan resiliensi ekonomi Asia terhadap guncangan eksternal.

Namun demikian, optimisme tersebut tetap perlu disertai sikap kritis. Tantangan terbesar Indonesia justru berada pada tahap implementasi. Nilai transaksi yang terus meningkat belum sepenuhnya mencerminkan kedalaman pasar valuta asing berbasis mata uang lokal. Likuiditas pasangan mata uang regional masih relatif terbatas dibandingkan pasar dolar Amerika Serikat. Akibatnya, sebagian pelaku usaha masih memilih menggunakan dolar karena dianggap lebih praktis, lebih likuid, dan memiliki instrumen lindung nilai yang lebih lengkap. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan LCT harus berjalan seiring dengan pendalaman pasar keuangan domestik agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Tantangan berikutnya adalah memperluas pemanfaatan LCT di kalangan usaha kecil dan menengah. Selama ini pengguna LCT masih didominasi perusahaan besar yang memiliki hubungan dagang langsung dengan negara mitra. Padahal, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Jika semakin banyak UMKM berorientasi ekspor memanfaatkan transaksi berbasis rupiah dan mata uang lokal, efisiensi biaya akan meningkat, daya saing produk nasional akan semakin kuat, dan ketahanan ekonomi akan menjadi lebih inklusif. Karena itu, penguatan literasi, penyederhanaan prosedur, serta pemberian insentif bagi eksportir menjadi agenda yang tidak kalah penting dibandingkan perluasan kerja sama antarnegara.

Langkah Bank Indonesia bersama pemerintah membentuk Satgas Nasional LCT merupakan sinyal positif bahwa penguatan rupiah tidak dipandang semata sebagai tanggung jawab otoritas moneter, tetapi sebagai agenda nasional yang memerlukan sinergi lintas kementerian, lembaga, perbankan, asosiasi dunia usaha, dan pelaku industri. Kolaborasi seperti ini penting karena stabilitas nilai tukar pada akhirnya dibangun melalui kepercayaan. Kepercayaan terhadap arah kebijakan, terhadap kualitas institusi, dan terhadap kemampuan negara menjaga kesinambungan reformasi ekonomi.

Pada akhirnya, memperkuat rupiah bukan berarti mengurangi peran dolar Amerika Serikat dalam sistem keuangan global. Dolar akan tetap menjadi mata uang internasional yang dominan dalam waktu yang tidak singkat. Yang sedang dibangun Indonesia adalah kapasitas untuk memiliki ruang kebijakan yang lebih luas, risiko eksternal yang lebih rendah, dan sistem transaksi yang lebih efisien. Di tengah dunia yang semakin multipolar, kemampuan beradaptasi jauh lebih penting daripada ketergantungan pada satu pilihan.

Kepercayaan investor juga tidak lahir dari intervensi sesaat di pasar valuta asing, melainkan dari konsistensi kebijakan yang mampu menciptakan stabilitas, efisiensi, dan kepastian. Ketika penggunaan rupiah dalam transaksi internasional semakin meluas, pasar keuangan domestik semakin dalam, dan koordinasi kebijakan fiskal, moneter, serta sektor riil semakin kuat, maka rupiah tidak hanya akan menjadi lebih tangguh menghadapi gejolak global, tetapi juga menjadi representasi meningkatnya kredibilitas Indonesia di mata dunia. Pada titik itulah penguatan rupiah tidak lagi dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai fondasi bagi tumbuhnya investasi, meningkatnya produktivitas, dan terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Rupiah yang kuat bukanlah rupiah yang bebas dari tekanan, melainkan rupiah yang didukung oleh ekonomi yang produktif, kebijakan yang kredibel, dan kepercayaan yang terus tumbuh. Di situlah sesungguhnya investasi menemukan keyakinannya, dan Indonesia membangun masa depannya.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |