Komnas HAM: Latihan Militer tak Relevan untuk Calon Manajer Kopdes, Hentikan Sekarang Juga

12 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar pemerintah menyentop latihan militer bagi calon manajer program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Komnas HAM memandang latihan semacam itu tak sesuai dengan kebutuhan manajer koperasi.

Komnas HAM menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas berpulangnya lima orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) program KDMP dan KNMP. Program ini melibatkan sedikitnya 35.476 peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni – 31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.

"Agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya pada Ahad (28/6/2026).

Komnas HAM menyatakan peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan. Tapi para peserta Latsarmil malah mengikuti pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, PBB (Peraturan BarisBerbaris), hingga rencana menembak pada pekan ketiga.

"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut," ujar Pramono.

Komnas HAM menegaskan kematian lima orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer perlu menjadi perhatian serius penyelenggara. Apalagi, salah satu kegiatannya adalah latihan fisik bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan/pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat.

"Ini berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam latihan dasar militer tersebut," ujar Pramono.

Pramono mengingatkan hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU no. 12 Tahun 2005.

Selain itu, hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights): Hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai; standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya

"Komnas HAM mendorong pemerintah memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga," ujar Pramono.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan program ini dirancang untuk membentuk 'disiplin, integritas, dan jiwa korsa'.

Berdasarkan informasi resmi Kemhan per 27 Juni 2026, lima korban wafat tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq, saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh, saat pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI / Mulawarman, Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang, saat pelatihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi pelatihan di Satdik Yon PARAKO 465 dan Nola Diasari, saat pelatihan di Satdik C Kalimantan. Kelimanya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi medis tertentu; yaitu heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis. 

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |