REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026. Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor meminta kesiapan sistem dan pendampingan diperhatikan agar penerapan kewajiban tersebut tidak membebani pelaku UMK.
Sandi mengatakan, kesiapan sistem perlu diperhatikan sebelum kewajiban tersebut diterapkan. Menurut dia, pelaku usaha telah diberi waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan sertifikasi halal.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menjadikan jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Dasar hukumnya sudah jelas dan pelaku usaha sudah diberi waktu bertahun-tahun untuk menyesuaikan diri. Tetapi niat baik ini harus dikawal dengan kesiapan sistem yang matang, bukan sekadar tenggat waktu di atas kertas,” kata Sandi dalam keterangannya pada Ahad (20/9/2026).
Sandi menyoroti jarak waktu antara norma hukum yang telah berlaku sejak 2014 dan instrumen penegakannya. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif baru diundangkan pada 5 Juni 2026, kurang dari lima bulan sebelum tenggat implementasi.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah aparat pengawas di lapangan benar-benar siap menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” ujar legislator Golkar itu.
Menurut Sandi, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap ini lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya. Cakupan tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga barang gunaan sehari-hari seperti perlengkapan ibadah dan alat tulis.
“Perluasan cakupan ini berarti beban kepatuhan bagi UMK meningkat signifikan dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Sandi.
Sandi juga menilai kesenjangan kapasitas antarwilayah menjadi tantangan dalam penerapan kewajiban tersebut. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), dinilai belum tentu menjangkau UMK secara merata hingga daerah di luar Jawa.
“Di Kalimantan Selatan, banyak pelaku UMK yang usahanya kecil, mengandalkan warung dan produksi rumahan. Mereka bukan menolak aturan, tetapi sering terkendala hal-hal teknis seperti legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sampai akses informasi tentang cara mendaftar. Kalau sanksi langsung diberlakukan tegas tanpa mempertimbangkan kondisi ini, yang dirugikan justru rakyat kecil yang ingin patuh tapi belum sempat,” ucap Sandi.
Dia mengatakan, kemampuan perusahaan besar memenuhi kewajiban sertifikasi berbeda dengan pedagang makanan rumahan, warung, katering, produsen kue, dan minuman. Menurut dia, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat memengaruhi modal dan kelangsungan usaha UMK.
“Kita jangan menyamakan kapasitas perusahaan besar dengan pedagang kecil. Bagi perusahaan besar, biaya dan proses sertifikasi mungkin dapat dimasukkan ke dalam sistem compliance. Bagi UMK, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat langsung memengaruhi modal dan kelangsungan usaha mereka,” ucap Sandi.
Sandi mengusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerapkan penegakan hukum secara bertahap dan proporsional bagi pelaku UMK, mulai dari pembinaan dan peringatan tertulis sebelum sanksi administratif.
Dia juga meminta BPJPH memperluas kuota dan jangkauan program SEHATI, terutama di daerah yang belum banyak mendapat sosialisasi. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk BPJPH, Kementerian UMKM, dan pemerintah daerah, diperlukan untuk pendampingan teknis pengurusan NIB dan dokumen usaha bagi UMK.
“Kami di Komisi VIII mendukung penuh visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tetapi mendukung bukan berarti tanpa kritik. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, tidak menjadi beban baru bagi rakyat kecil, dan benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, bukan sekadar menambah persoalan administratif,” ucap Sandi.

2 hours ago
6













































