
Oleh: Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah artikel yang terbit di media Israel baru-baru ini mendorong Indonesia untuk bergabung dalam Abraham Accords dan menormalisasi hubungan dengan Israel. Penulisnya berargumen bahwa perkembangan geopolitik global, kebutuhan teknologi, kepentingan ekonomi, proses aksesi Indonesia ke OECD, hingga hubungan strategis dengan Amerika Serikat telah menciptakan momentum baru bagi normalisasi hubungan kedua negara.
Tulisan tersebut menarik bukan semata karena mengangkat isu hubungan Indonesia-Israel, tetapi karena memperlihatkan bagaimana Indonesia kini dipandang sebagai bagian penting dalam konfigurasi geopolitik yang sedang dibangun di Timur Tengah dan Indo-Pasifik.
Dari sudut pandang Israel dan Amerika Serikat, dorongan tersebut tentu dapat dipahami. Setiap negara berhak memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Israel ingin memperluas lingkaran negara yang menjalin hubungan diplomatik dengannya. Amerika Serikat ingin memperkuat arsitektur keamanan dan politik yang mendukung kepentingan strategisnya.
Namun pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana Indonesia harus menyikapi berbagai dorongan tersebut?
Apakah Indonesia harus mengubah posisi yang selama puluhan tahun dipegang hanya karena adanya peluang investasi, akses teknologi, dukungan diplomatik, atau keuntungan ekonomi tertentu?
Di sinilah bangsa Indonesia perlu kembali meneguhkan kompas konstitusional yang selama ini menjadi fondasi kebijakan luar negerinya.
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat tersebut bukan sekadar pembuka konstitusi. Ia merupakan dasar moral yang membimbing Indonesia dalam memandang berbagai persoalan internasional.
Dari prinsip inilah lahir dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa-bangsa yang masih menghadapi kolonialisme dan penindasan, mulai dari Asia, Afrika, hingga Palestina.
Karena itu, dukungan Indonesia terhadap Palestina bukanlah kebijakan yang lahir karena pertimbangan politik sesaat. Ia merupakan bagian dari identitas diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Presiden Soekarno pernah menegaskan bahwa selama Palestina belum merdeka, Indonesia tidak mungkin menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Pernyataan tersebut bukan sekadar sikap politik seorang presiden, melainkan cerminan dari cara Indonesia memahami persoalan Palestina dalam kerangka anti-kolonialisme dan keadilan internasional.
Hingga hari ini, akar persoalan Palestina belum terselesaikan. Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri masih menjadi persoalan yang diperdebatkan dunia internasional. Konflik berkepanjangan di Gaza dan Tepi Barat menunjukkan bahwa perdamaian yang adil masih jauh dari tercapai.
Karena itu, sangat penting untuk tidak membalik urutan logika yang selama ini menjadi pegangan Indonesia.
Sebagian pihak beranggapan bahwa normalisasi hubungan akan menghasilkan perdamaian. Namun bagi Indonesia, perdamaian yang adil justru harus menjadi landasan bagi normalisasi.
Dengan kata lain, penyelesaian persoalan Palestina merupakan prasyarat bagi hubungan yang normal, bukan konsekuensi dari hubungan yang normal.
Inilah perbedaan mendasar antara pendekatan Indonesia dan pendekatan yang ditawarkan dalam berbagai skema normalisasi hubungan di kawasan Timur Tengah.
Yang juga perlu dicermati adalah kecenderungan mengaitkan isu normalisasi dengan berbagai insentif geopolitik dan ekonomi.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa dukungan terhadap proses aksesi Indonesia ke OECD, hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat, investasi, teknologi, hingga kerja sama keamanan dapat menjadi faktor pendorong normalisasi.
Pandangan semacam ini mengandung pesan yang perlu dibaca secara kritis.
Indonesia tentu membutuhkan investasi, teknologi, pasar, dan kerja sama internasional yang luas. Indonesia juga memiliki kepentingan untuk mempercepat transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun bangsa ini tidak boleh terjebak pada cara berpikir yang menempatkan prinsip-prinsip dasar negara sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dengan keuntungan pragmatis jangka pendek.
Sejarah mengajarkan bahwa bangsa-bangsa besar tidak dibangun hanya oleh kekuatan ekonomi. Mereka juga dibangun oleh kemampuan mempertahankan prinsip-prinsip yang diyakini benar, bahkan ketika menghadapi tekanan dan godaan yang besar.
Indonesia tidak boleh memberi kesan bahwa posisi politik luar negerinya dapat berubah hanya karena iming-iming investasi, akses pasar, dukungan diplomatik, atau keuntungan ekonomi lainnya.
Jika hal itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan terkait Palestina, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara yang selama ini mengklaim berdiri di atas prinsip keadilan dan anti-kolonialisme.
Lebih dari itu, Indonesia harus berhati-hati agar tidak terseret menjadi objek dalam kompetisi geopolitik global.
Kepentingan Indonesia tidak selalu identik dengan kepentingan negara-negara besar. Indonesia harus tetap menjaga tradisi politik luar negeri bebas aktif yang memungkinkan bangsa ini berbicara dengan semua pihak tanpa kehilangan independensi strategisnya.
Indonesia dapat bekerja sama dengan siapa saja. Indonesia dapat berdialog dengan siapa saja. Namun kerja sama dan dialog tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi republik.
Dalam konteks Palestina, prinsip tersebut sangat jelas: mendukung terwujudnya keadilan, kemerdekaan, dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Di tengah perubahan geopolitik yang berlangsung cepat, pemerintah Indonesia perlu mengingat bahwa ukuran keberhasilan diplomasi bukan hanya besarnya investasi yang masuk atau banyaknya dukungan yang diperoleh dari negara lain.
Ukuran keberhasilan diplomasi juga terletak pada kemampuan menjaga kehormatan bangsa dan kesetiaan terhadap amanah konstitusi.
Indonesia harus tetap terbuka terhadap kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Namun Indonesia juga harus memastikan bahwa pragmatisme tidak menggeser prinsip, bahwa kepentingan jangka pendek tidak mengalahkan amanah sejarah, dan bahwa peluang ekonomi tidak membuat bangsa ini melupakan nilai-nilai yang melahirkan republik.
Pesan yang diwariskan para pendiri bangsa tetap relevan hingga hari ini: selama keadilan bagi Palestina belum terwujud, Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tetap berdiri bersama perjuangan tersebut. Bukan karena permusuhan terhadap suatu bangsa, melainkan karena kesetiaan pada prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

8 hours ago
11















































