Bea Cukai Kawal Pemusnahan 1 Kg Sabu Hasil Penindakan di Balikpapan

17 hours ago 13

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polda Kalimantan Timur di halaman Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur, Selasa (26/5/2026).

Foto: Bea Cukai

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.002 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polda Kalimantan Timur di halaman Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, serta perwakilan dari beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Aspidum Kejaksaan Tinggi, Advokat, InJourney Airports, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja mengatakan salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.002 gram. Barang haram ini didapatkan dari hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Rabu (22/4/2026).

“Berdasarkan estimasi aparat penegak hukum, penggagalan penyelundupan 1.002 gram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Agus menyebutkan penindakan tersebut bermula dari hasil analisis Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Balikpapan terhadap seorang penumpang pesawat dengan rute penerbangan Malaysia–Indonesia yang tiba di Balikpapan pada tanggal 22 April 2026 pukul 18.44 Wita.

Berdasarkan hasil analisis, petugas mendeteksi seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial S yang menjadi atensi. Petugas tidak menemukan barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan saat pemeriksaan.

Namun, berdasarkan profiling dan analisis risiko yang telah dilakukan sebelumnya, petugas melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam dengan membawa penumpang ke ruang pemeriksaan khusus.

Saat hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal putih dengan bruto 1.002 gram yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yaitu dilekatkan pada bagian perut dan disamarkan di dalam korset yang dikenakan pelaku. Berdasarkan hasil pengujian, serbuk kristal tersebut menunjukkan indikasi positif metamfetamina atau sabu.

Atas penindakan tersebut, barang bukti berupa sabu dan pelaku berinisial S telah diserahterimakan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada tanggal 22 April 2026 guna proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Agus menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari ancaman peredaran gelap narkotika. “Kami mengapresiasi seluruh jajaran petugas yang berhasil mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine melalui jalur udara internasional, sehingga dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat dan generasi muda Indonesia,” kata dia.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |