Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp 700 Juta

1 hour ago 7

Setiap gram emas yang keluar secara ilegal kerugian nyata bagi ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp 700 juta dari dalam pakaian dalam penumpang pria berkebangsaan India, berinisial MTNP (44), Jumat (8/5/2026).

Kedua instansi mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, pada Senin (11/5/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menuturkan, peristiwa bermula pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas memantau gerak-gerik mencurigakan MTNP, yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) di gerbang keberangkatan. ‘’Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat terhadap MTNP," jelas Hengky.

Hengky mengungkapkan, untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menggunakan modus concealment yang cukup unik, yakni butiran emas dalam bentuk bubuk dicampur dengan gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya dan dikemas dalam dua bungkusan.

Kedua bungkusan berisi emas tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan.

Namun petugas berhasil membongkar rencana MTNP, dan mengamankan dua bungkusan berisi butiran emas tersebut. Petugas pun segera melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, butiran tersebut diketahui merupakan logam mulia jenis emas kadar >90 persen dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram.

Dengan harga emas yang terus fluktuatif di pasar global, estimasi nilai barang bukti yang hendak diekspor secara ilegal pada saat itu mencapai Rp 700 juta.

Menurut Hengky, upaya ekspor ilegal emas ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, juga berpotensi merusak tatanan devisa negara.

“Kami melihat upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal  kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini petugas telah mengamankan tersangka MTNP dan barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut Tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelangggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba melanggar aturan kepabeanan! Kami memiliki sistem pengawasan terintegrasi, personel terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” tegas Hengky.

Pemerintah telah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui integrasi aturan tata niaga dan kebijakan fiskal terbaru. Setiap kegiatan eksportasi emas dalam bentuk apapun wajib diberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan PMK No 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, komoditas emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar kurang dari (

Kemudian, untuk komoditas emas alam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar lebih dari (>99 persen) atau sama dengan (= 99 persen) dikenakan bea keluar dan wajib memenuhi ketentuan Laporan Surveyor.

Sementara itu, komoditas emas berupa minted bars diizinkan kegiatan ekspornya dengan dikenakan bea keluar. Adapun kemudahan administrasi (seperti penggunaan Surat Keterangan atau Tanpa Dokumen Output) hanya diberikan untuk kegiatan non-usaha seperti barang contoh, litbang, dan barang bawaan penumpang, tetapi tetap mengacu pada ketentuan fiskal yang berlaku.

"Kebijakan ini kami ambil untuk memastikan hilirisasi berjalan maksimal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas berharga. Seluruh eksportir kami imbau untuk mematuhi regulasi ini demi kelancaran proses kepabeanan," tutup Hengky.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |