Home > News Friday, 13 Jun 2025, 09:17 WIB
Bareskrim Polri bersama kementerian tengah mendalami aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

JAKARTA -- Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan proaktif terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kejaksaan harus segera hadir mewakili negara untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Masyarakat menanti gebrakan nyata terhadap para perusak lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama," ujar Gunhar, Jumat (13/6/2025).
Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, yang berhasil menyeret pelaku tambang ilegal ke meja hijau dengan kerugian negara yang signifikan baik secara ekonomi maupun ekologis.
“Yurisprudensi itu sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan sah. Artinya, aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam bertindak di kasus Raja Ampat karena sudah ada contoh konkret sebelumnya,” ujarnya.
Ia pun menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam aturan tersebut, jaksa mendapat jaminan perlindungan dari TNI dan Polri. Jadi seharusnya dapat memperkuat keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, Gunhar mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit ini penting untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan izin, pelanggaran Jamrek (jaminan reklamasi) dan pasca tambang, atau indikasi keterlibatan aktor-aktor mafia tambang.
“Ini bisa menjadi pintu masuk penting bagi Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Satgas Penertiban Mafia Tambang. Sehingga bisa membongkar praktik-praktik mafia di sektor ekstraktif yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri bersama kementerian tengah mendalami aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah sebelumnya mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Yang jelas tim dari Bareskrim Polri, gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan sepertinya juga ada dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” kata Kapolri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).