Zulfajri Pekanbaru
Humaniora | 2026-07-26 19:49:26
Oleh: Zulfajri
Perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat modern. Namun, perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan identitas dan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan sebuah negeri. Bagi masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), pembangunan tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan material, moral, sosial, budaya, dan spiritual.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan sosial mulai muncul di sejumlah kenegerian, seperti meningkatnya penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, konflik sosial, kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha, hingga berkembangnya tempat usaha yang bertentangan dengan norma adat dan agama. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata persoalan individu, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Tata Kelola Kenegerian Bukan Sekadar Administrasi
Konsep good governance menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik dibangun di atas prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, kepastian hukum, serta keadilan. Dalam konteks kenegerian, prinsip-prinsip tersebut perlu diperkaya dengan nilai-nilai adat dan syariat sebagai identitas masyarakat.
Pemerintahan negeri tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus menjadi pengayom nilai, pelindung kepentingan masyarakat, dan penjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kehidupan sosial. Tata kelola yang baik harus mampu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan norma adat, syariat, maupun kepentingan masyarakat secara luas.
Adat dan Syariat sebagai Modal Sosial
Adat bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, adat merupakan modal sosial (social capital) yang mampu memperkuat kohesi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah mengajarkan bahwa hukum adat dan nilai-nilai Islam saling menguatkan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Ketika adat dan syariat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan, pembangunan akan lebih mudah diterima karena memiliki legitimasi sosial sekaligus legitimasi moral.
Sebaliknya, apabila kebijakan hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi tanpa memperhatikan nilai-nilai lokal, maka potensi konflik sosial akan semakin besar.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Tata kelola yang efektif tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah negeri. Partisipasi masyarakat merupakan unsur utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif dan berkelanjutan.
Dalam sistem kenegerian, partisipasi tersebut diwujudkan melalui keterlibatan ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang, pemuda, tokoh perempuan, serta seluruh unsur masyarakat dalam proses musyawarah, penyusunan kebijakan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan.
Partisipasi yang bermakna bukan hanya hadir dalam forum rapat, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan solusi secara bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Tantangan Tata Kelola Kenegerian
Tantangan terbesar saat ini bukan hanya derasnya arus globalisasi, tetapi juga kecenderungan mempertahankan status quo, yaitu membiarkan persoalan terus berlangsung tanpa pembenahan yang mendasar.
Lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha, berkurangnya kewibawaan lembaga adat, rendahnya koordinasi antar lembaga, minimnya transparansi, serta menurunnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan sosial merupakan indikator bahwa tata kelola masih memerlukan pembaruan.
Penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, maupun berkembangnya tempat usaha yang bertentangan dengan norma adat dan agama, merupakan akibat dari lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penertiban sesaat, melainkan melalui reformasi tata kelola yang lebih menyeluruh.
Arah Pembaruan Tata Kelola
Penguatan tata kelola kenegerian perlu diarahkan pada beberapa langkah strategis.
Pertama, memperkuat regulasi negeri yang mengintegrasikan ketentuan hukum nasional dengan nilai-nilai adat dan syariat.
Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.
Ketiga, menghidupkan kembali fungsi lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial.
Keempat, memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam seluruh proses pembangunan.
Kelima, mengembangkan ekonomi masyarakat yang produktif dan beretika sehingga kesejahteraan dapat dicapai tanpa mengorbankan nilai-nilai moral.
Masa depan sebuah negeri tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pembangunan atau banyaknya proyek yang dilaksanakan. Masa depan negeri ditentukan oleh kualitas tata kelola, kekuatan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat, serta kemampuan seluruh elemen untuk bekerja sama dalam menjaga marwah negeri.
Tata kelola kenegerian berbasis adat, syariat, dan partisipasi masyarakat bukanlah upaya mempertahankan romantisme masa lalu, melainkan strategi pembangunan yang berakar pada identitas lokal sekaligus relevan dengan prinsip-prinsip pemerintahan modern. Ketika pemerintah, lembaga adat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat berjalan dalam satu visi, maka akan lahir pemerintahan yang berintegritas, pembangunan yang berkeadilan, serta kehidupan masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penguatan tata kelola kenegerian harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang untuk memastikan bahwa kemajuan yang dicapai tidak mengikis jati diri, tetapi justru memperkuat warisan luhur yang akan diteruskan kepada generasi mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

19 hours ago
14







































