Oleh: Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D, Guru Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, Pernahkah kita berhenti sejenak untuk bertanya: siapa yang menjaga kesehatan tenaga kesehatan?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi justru menyimpan persoalan besar yang selama ini luput dari perhatian. Kita terbiasa berharap dokter, perawat, bidan, tenaga laboratorium, dan seluruh tenaga kesehatan selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Namun, ketika mereka sendiri jatuh sakit, kelelahan, mengalami tekanan psikologis, bahkan kehilangan nyawa akibat pekerjaannya, siapa yang menjaga mereka?
Siapa yang berani meminta seorang dokter untuk beristirahat ketika ia mulai sakit? Siapa yang memastikan seorang perawat yang sudah tiga hari berturut-turut bekerja dengan jam kerja panjang masih layak memberikan pelayanan kepada pasien? Kepada siapa seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dapat meminta pertolongan ketika mengalami tekanan psikologis tanpa takut kariernya terganggu?
Siapa menjaga mereka yang menyelamatkan kita?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan ketika Indonesia dalam beberapa waktu terakhir dihadapkan pada berbagai peristiwa yang seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem kesehatan nasional.
Kematian dokter internship, meninggalnya peserta PPDS akibat dugaan perundungan dan tekanan psikososial, tenaga kesehatan yang wafat karena kelelahan kerja (fatigue), kecelakaan saat menjalankan tugas, meningkatnya gangguan kesehatan mental hingga bunuh diri, penyakit tidak menular yang diperberat oleh beban kerja seperti stroke, serangan jantung, hipertensi, dan gangguan metabolik, hingga meningkatnya kekerasan terhadap tenaga kesehatan menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi silent crisis dalam perlindungan kesehatan kerja tenaga kesehatan.
Selama ini tenaga kesehatan dipandang sebagai penyelamat kehidupan. Namun, kita sering lupa bahwa mereka juga pekerja yang menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat tinggi.
Dalam dua pekan terakhir saja, publik dikejutkan oleh sejumlah kasus kematian dokter dan tenaga kesehatan yang memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan kesehatan kerja di sektor ini. Rangkaian kematian peserta PPDS, dokter internship, hingga tenaga kesehatan yang diduga berkaitan dengan beban kerja menjadi alarm bahwa keselamatan tenaga kesehatan harus ditempatkan sebagai prioritas nasional.
Setiap kematian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaannya seharusnya dipandang sebagai sentinel event, yakni sebuah peristiwa yang harus menjadi pembelajaran bagi sistem, bukan sekadar dianggap sebagai tragedi individual.
Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Universitas Diponegoro, membuka mata kita bahwa perundungan di tempat kerja, kekerasan psikologis, tekanan akademik, dan beban kerja yang berlebihan dapat berujung pada kematian. Bahaya psikososial tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan sekunder. Dampaknya sama fatalnya dengan penyakit akibat kerja lainnya.
Kasus lain adalah meninggalnya sedikitnya empat dokter internship sepanjang 2026. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan besar mengenai jam kerja, kelelahan, sistem supervisi, hingga status kesehatan dokter muda yang sedang menjalani masa pendidikan profesi. Kelompok ini merupakan populasi pekerja yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan kesehatan kerja yang lebih baik.
Belum lagi persoalan fatigue atau kelelahan kerja yang selama ini menjadi silent killer dalam pelayanan kesehatan. Berbeda dengan industri penerbangan maupun migas yang telah menerapkan Fatigue Risk Management System (FRMS), sebagian besar fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia belum memiliki batas maksimal jam kerja, sistem pemantauan kelelahan, pemantauan burnout, kewajiban waktu istirahat setelah jaga malam, maupun fit to work assessment sebelum seseorang memberikan pelayanan kepada pasien.
Akibatnya, tidak sedikit tenaga kesehatan yang tetap bekerja meskipun mengalami hipertensi, gangguan tidur, burnout, kelelahan fisik, hingga gangguan mental emosional.
Risiko juga muncul ketika dokter dan tenaga kesehatan harus melakukan rujukan pasien, memberikan pelayanan di daerah terpencil, melakukan kunjungan lapangan, atau menjalankan tugas kegawatdaruratan dengan risiko kecelakaan lalu lintas. Selama ini risiko perjalanan dinas tersebut belum sepenuhnya dipandang sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

20 hours ago
9














































