Sederet Perlakuan Istimewa untuk PFII, Pakai Bahasa Inggris Hingga Penggunaan Valas dalam Transaksi

9 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mendorong peningkatan investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menyampaikan, PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil. Hal itu disampaikan Purbaya untuk menegaskan peran PFII yang segera memperoleh persetujuan DPR.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain itu, kata Purbaya, pembentukan PFII bertujuan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Lebih lanjut, menurut dia, PFII juga bertujuan meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Di samping itu, tujuan PFII meliputi memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri terhadap perekonomian nasional. PFII juga diharapkan mampu mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan DPR berpendapat RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain mengenai pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung perekonomian nasional.

Pengaturan lainnya mencakup kegiatan usaha di PFII, yakni sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII.

RUU juga mengatur kelembagaan, antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta pembentukan pengadilan PFII.

Purbaya menjelaskan RUU tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya untuk menarik investasi.

Fasilitas perpajakan meliputi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Adapun fasilitas khusus lainnya meliputi golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

RUU juga mengatur sejumlah kekhususan, antara lain penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha dan penggunaan valuta asing dalam transaksi di kawasan PFII.

Selain itu, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, standar internasional, serta prinsip kepatutan dan kewajaran.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini,” kata Purbaya.

Atas keputusan tersebut, pemerintah juga sepakat agar RUU PFII diteruskan ke pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |