Said Iqbal Protes ke Menkeu Purbaya Soal Aturan Pajak Pencairan JHT, Minta Dinolkan

9 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan revisi aturan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pajak atas klaim JHT belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan buruh, terutama akibat pemberlakuan tarif progresif.

"Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mewakili kepentingan buruh. Saya ditugaskan Presiden untuk memberikan masukan terkait kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial juga penting," kata Said kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Said menjelaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai benteng perlindungan pekerja sehingga berbeda dengan tabungan komersial. Karena itu, menurut dia, perlakuan perpajakannya juga harus berbeda.

"Saya bilang (ke Purbaya), itu harus dibedakan dengan tabungan komersial. Di tabungan komersial, pajaknya dibebankan ke bunga tabungan. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyat, buruh, atau pekerja dikenakan pajak pada tabungannya, bukan pada imbal hasil. Kalaupun ada pajak, bukan pada JHT-nya, tetapi pada imbal hasil," terangnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Said meminta Purbaya menetapkan tarif pajak pencairan JHT menjadi 0 persen. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk keadilan bagi buruh.

"Kami meminta pajak JHT 0 persen dengan alasan tabungan sosial seharusnya bebannya ada pada imbal hasil, bukan pada tabungannya, seperti tabungan komersial," tuturnya.

Selain itu, Said juga meminta pemerintah menghapus tarif pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut dia, penerapan pajak progresif terhadap pekerja yang mencairkan sebagian JHT, kemudian mencairkan sisanya setelah lebih dari dua tahun, tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Kemudian kami minta pajak progresif JHT dihilangkan karena orang yang terkena PHK mengambil JHT, kemudian bekerja lagi, lalu terkena PHK lagi. Saat mengambil JHT yang kedua, dia dikenai pajak progresif. Itu yang dikeluhkan oleh kawan-kawan, para netizen. Pernah ada cerita pajak yang dikenakan negara sampai setara harga mobil karena mungkin JHT-nya besar sekali akibat adanya pajak progresif," terangnya.

"Saya meminta pajak progresif dihapuskan, selain pajak JHT-nya sendiri menjadi 0 persen," lanjutnya.

Diketahui, pajak atas pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluhkan sebagian masyarakat sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak belasan tahun lalu.

Dasar hukum yang mengatur pajak JHT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Aturan lain yang menjadi dasar adalah tarif PPh Pasal 17 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang digunakan untuk pengenaan tarif progresif bagi wajib pajak orang pribadi.

Skema pengenaan pajak JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya.

Kondisi pertama: jika JHT dicairkan sekaligus, dikenai PPh Pasal 21 final.

Nilai JHTTarif PPh Final
Sampai Rp 50 juta 0 persen
Di atas Rp 50 juta 5 persen atas bagian yang melebihi Rp 50 juta

Contoh simulasi:

  • Nilai JHT Rp 45 juta, pajak Rp 0.
  • Nilai JHT Rp 60 juta, yang dikenai pajak hanya Rp 10 juta sehingga pajaknya sebesar 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000.

Kondisi kedua: jika JHT dicairkan sebagian, kemudian sisanya dicairkan setelah lebih dari dua tahun. Dalam kondisi ini, pencairan berikutnya tidak lagi menggunakan tarif final, tetapi dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Nilai JHT Tarif Progresif
Sampai Rp 60 juta 5 persen
Rp 60 juta-Rp 250 juta 15 persen
Rp 250 juta-Rp 500 juta 25 persen
Rp 500 juta-Rp 5 miliar 30 persen
Di atas Rp 5 miliar 35 persen

Contoh simulasi:

Nilai JHT Rp 100 juta

  • Rp 60 juta × 5 persen = Rp 3.000.000
  • Rp 40 juta × 15 persen = Rp 6.000.000

Total pajak: Rp 9.000.000

(Bukan dihitung Rp 100 juta × 15 persen.)

Nilai JHT Rp 300 juta

  • Rp 60 juta × 5 persen = Rp 3.000.000
  • Rp 190 juta × 15 persen = Rp 28.500.000
  • Rp 50 juta × 25 persen = Rp 12.500.000

Total pajak: Rp 44.000.000

Pajak progresif merupakan sistem perpajakan yang tarifnya meningkat seiring bertambahnya penghasilan yang dikenai pajak. Dalam konteks pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, tarif progresif digunakan apabila pembayaran JHT tidak memenuhi syarat dikenai PPh final, misalnya karena pencairan dilakukan terpisah dengan jeda lebih dari dua tahun kalender sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem ini, setiap lapisan penghasilan dikenai tarif yang berbeda, bukan seluruh penghasilan dikenai satu tarif tertinggi.

Kondisi ketiga: jika JHT dicairkan sebagian, kemudian sisanya dicairkan dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Dalam kondisi ini tetap dikenai PPh final.

Contoh simulasi:

Nilai JHT Rp 300 juta

  • Rp 50 juta × 0 persen = Rp 0
  • Rp 250 juta × 5 persen = Rp 12.500.000

Total pajak: Rp 12.500.000

Total pajak pencairan JHT pada kondisi kedua dan ketiga berbeda cukup signifikan meskipun nominal saldo JHT sama. Pada kondisi kedua, pajak yang dibayarkan mencapai Rp 44.000.000, sedangkan pada kondisi ketiga sebesar Rp 12.500.000. Perbedaannya terletak pada waktu pencairan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat menentukan waktu dan mekanisme pencairan JHT secara lebih tepat sehingga tidak merasa dirugikan akibat beban pajak yang lebih besar.

Kendati demikian, aturan mengenai pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dievaluasi pemerintah apabila terbukti menimbulkan ketidakadilan atau kemudaratan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |