Begini Aturan Pajak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Simulasinya

10 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan pajak atas klaim atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan belakangan ini karena dinilai merugikan pekerja serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan sosial. Perdebatan pun bermunculan. Permintaan publik agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap peraturan mengenai JHT terus bergulir.

Namun, seperti apa sebenarnya ketentuan JHT yang diatur dalam peraturan yang berlaku selama ini? Apakah berdasarkan aturan yang ada memang perlu dilakukan evaluasi demi kemaslahatan bersama?

Mengutip berbagai sumber, pajak atas pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Ketentuan mengenai hal tersebut telah berlaku sejak belasan tahun lalu.

Dasar hukum yang mengatur JHT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Ada pula ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 17 untuk pengenaan tarif progresif terhadap wajib pajak orang pribadi. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Skema pengenaan pajak JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya.

Kondisi pertama

Jika JHT dicairkan sekaligus, PPh Pasal 21 dikenakan secara final. Nilai JHT sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh final 0 persen, sedangkan nilai JHT di atas Rp 50 juta dikenai tarif PPh final 5 persen atas bagian yang melebihi Rp 50 juta.

Nilai JHT Tarif PPh Final
Sampai Rp 50 juta 0 persen
Di atas Rp 50 juta 5 persen atas bagian yang melebihi Rp 50 juta

Contoh simulasi:

- Nilai JHT Rp 45 juta, pajak Rp 0.

- Nilai JHT Rp 60 juta. Yang dikenai pajak hanya Rp 10 juta (kelebihan di atas Rp 50 juta), sehingga pajaknya 5 persen × Rp 10 juta = Rp 500.000.

Kondisi kedua

Jika JHT dicairkan sebagian, kemudian sisanya dicairkan setelah lebih dari dua tahun, pencairan berikutnya tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Ketentuannya sebagai berikut:

Nilai JHT Tarif Progresif
Sampai Rp 60 juta 5 persen
Di atas Rp 60 juta–Rp 250 juta 15 persen
Di atas Rp 250 juta–Rp 500 juta 25 persen
Di atas Rp 500 juta–Rp 5 miliar 30 persen
Di atas Rp 5 miliar 35 persen

Contoh simulasi

Nilai JHT Rp 100 juta

Perhitungan:

- Rp 60 juta × 5 persen = Rp 3.000.000

- Rp 40 juta × 15 persen = Rp 6.000.000

Total pajak: Rp 9.000.000

Dengan demikian, perhitungannya bukan Rp 100 juta × 15 persen.

Nilai JHT Rp 300 juta

Perhitungan:

  • Rp 60 juta × 5 persen = Rp 3.000.000
  • Rp 190 juta × 15 persen = Rp 28.500.000
  • Rp 50 juta × 25 persen = Rp 12.500.000

Total pajak: Rp 44.000.000

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan sistem perpajakan yang tarifnya meningkat seiring bertambahnya jumlah penghasilan yang dikenai pajak.

Dalam konteks pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, tarif progresif digunakan apabila pembayaran JHT tidak memenuhi syarat untuk dikenai PPh final, misalnya karena pencairannya dilakukan secara terpisah dengan jeda lebih dari dua tahun kalender sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem progresif, bukan seluruh penghasilan dikenai satu tarif tertinggi, melainkan setiap lapisan penghasilan dikenai tarif yang berbeda.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |