Riza Chalid Kembali Mangkir pada Panggilan Ketiga, Kejagung Ajukan Red Notice

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, M Riza Chalid (MRC) kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/8/2025). Pemanggilan ketiga hari ini merupakan batas waktu akhir bagi Riza Chalid sebelum namanya masuk ke dalam daftar buronan internasional.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta kepada Polri agar nama Riza Chalid diajukan red notice ke markas interpol di Lyon, Prancis. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, hingga Senin (4/8/2025), konfirmasi dari tim penyidikan di Jampidsus menyebut tak ada tanda-tanda kehadiran Riza Chalid.

Kata Anang, jika sampai habis hari Riza Chalid tak juga menampakkan batang hidungnya ke ruang penyidik, Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri agar Riza Chalid masuk red notice. “Konfirmasi dari penyidikan memang sampai sore ini, belum ada diketahui MRC datang (untuk pemeriksaan),” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (4/7/2025).

“Dan saat ini, juga sudah ada proses dan pengecekan dulu berkas-berkas untuk diteruskan penerbitan red notice. Jika disetujui, dan dilanjutkan selanjutnya akan diumumkan red notice terhadap MRC ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia,” kata Anang menambahkan.

Dengan penerbitan red notice diharapkan dapat memudahkan Jampidsus Kejagung dalam menjebloskan Riza Chalid ke sel tahanan. Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, pada Kamis (10/7/2025) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.

Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagi tersangka dalam kasus yang sama.

Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022. Semua tersangka hingga saat ini sudah mendekam di sel tahanan, kecuali Riza Chalid yang hingga kini masih berkeliaran.

Saat diumumkan sebagai tersangka penyidik di Jampidsus menyatakan, keberadaan Riza Chalid berada di Singapura. Akan tetapi otoritas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah keberadaan Riza Chalid di negara itu.

Lalu Kementerian Imigrasi pun mengumumkan keberadaan Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Catatan pintu imigrasi di dalam negeri, Riza Chalid tedeteksi keluar wilayah hukum Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025 lalu via Bandara Sukarno-Hatta.

Dari catatan imigrasi, diketahui pula Riza Chalid belum ada terdeteksi kembali masuk ke wilayah Indonesia. Pada Selasa (29/7/2025) lalu, Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyampaikan kepada Republika, otoritasnya resmi mencabut paspor Riza Chalid.

“Dicabut supaya kalau dipakai oleh yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita (untuk dilakukan penangkapan),” ujar Agus.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan investigasi mandiri untuk mencari keberadaan Si Raja Minyak itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengatakan, keberadaan Riza Chalid saat ini memang berada di Malaysia. Akan tetapi, kata Boyamin, Riza Chalid dalam perlindungan kesultanan di salah satu negara bagian Malaysia.

“Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan bahwa Riza Chalid juga melakukan pernikahan dengan kerabat Kesultanan Kerajaan J atau K. Pernikahan tersebut, memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |