Sejumlah siswa bersama dewan guru dan wali murid bersiap melaksanakan shalat ghaib dan doa bersama untuk Palestina di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa dan Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (20/10/2023). Shalat ghaib yang dilaksanakan seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama umat Islam, sekaligus mendoakan warga Palestina yang meninggal dunia akibat konflik Palestina - Israel.

Oleh : Kepala MTS Al Hidayah Toboali Syamsul Bahri
REPUBLIKA.CO.ID,Beberapa tahun yang lalu, penulis mendapat pertanyaan lewat aplikasi whatsapp dari teman satu angkatan waktu kuliah. Pertanyaan yang dilayangkan apakah saya sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau setidaknya sudah masuk database untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut.
Sambil sedikit terkejut, saya jawab bahwa saya belum mendapat kesempatan untuk bergabung ke keluarga PPPK itu. Spontan teman saya itu kaget, saya mengetahui dia kaget dari intonasi suaranya yang tiba-tiba berubah. “Yang benar saja kawan?” dia bertanya dengan nada yang masih kaget. Saya menjelaskan bahwa saya tidak berbohong. Keheranan teman saya masih kentara dari statemennya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Dia heran kenapa saya belum bisa ikut tes PPPK bahkan tidak masuk database, padahal dia sudah dinyatakan lulus PPPK, yang membuat dia tidak habis pikir karena kami lulus di tahun yang sama waktu kuliah dan menjadi honorer juga secara bersama-sama. Akhirnya benang merah permasalahan tersebut kami temukan. Tempat mengabdi kami yang jadi problemnya. Teman saya itu mengabdi sebagai honorer di instansi pemerintah.
Dari hal di atas dapat disimpulkan adanya diskriminasi aturan yang diterapkan, karena adanya klausal yang menyatakan bahwa peserta yang boleh mengikuti seleksi PPPK adalah honorer/pegawai yang mengabdi di instansi milik pemerintah. Artinya bagi yang mengabdi di lembaga swasta yang dikelola masyarakat otomatis termarginalkan.
Hipotesa itu terbukti dengan adanya beberapa teman saya yang meskipun sudah lama mengabdi di lembaga swasta tidak mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi pada seleksi menjadi PPPK. Sementara, teman yang baru mengabdi di lembaga milik pemerintah dengan mudah merubah statusnya menjadi PPPK. Aturan tadi yang menjadi dinding penghalangnya.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tidak ada hal dimaksud di atas, karena menurut peraturan pemerintah tersebut, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Pasal 16 memperinci lagi bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b). tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c). tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d). tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e). memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f). memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g). sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h). persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

8 hours ago
6


































