Rekonstruksi Keberhasilan Pembangunan Berbasis Perspektif Maqashid Syariah

13 hours ago 15

Image Rafael Fauzan

Ekonomi Syariah | 2026-06-25 09:48:49

Selama hampir satu dekade, diskursus ekonomi pembangunan global telah terjebak dalam dogma tunggal yang mendewakan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan sebuah negara. Ketika angka pertumbuhan PDB meroket tinggi, negara tersebut langsung dilabeli sebagai negara sukses dan maju. Padahal, di balik kemilau angka-angka statistik tersebut, sering kali tersembunyi kenyataan kelam berupa kerusakan ekosistem lingkungan yang parah, degradasi moralitas publik, hingga ketimpangan sosial yang kian melebar antara korporasi raksasa dengan rakyat jelata. Ekonomi syariah pembangunan menawarkan dekonstruksi fundamental terhadap indikator materialistis ini melalui lensa holistik Maqashid Syariah.

Maqashid Syariah, secara terminologi keilmuan Islam, diartikan sebagai maksud, tujuan, dan rahasia di balik ditetapkannya hukum Islam yang secara universal bermuara pada pencapaian kemaslahatan manusia sejati ( maslahah ) serta persetujuan terhadap segala bentuk kerusakan ( mafsadah ). Bapak pemikir ekonomi Islam klasik, Imam Al-Ghazali, merumuskan secara brilian bahwa kesejahteraan umat manusia terletak pada terpeliharanya lima elemen dasar kehidupan. Kelima unsur tersebut adalah penjagaan terhadap agama ( hifdz ad-din ), penjagaan terhadap jiwa ( hifdz an-nafs ), penjagaan terhadap akal ( hifdz al-aql ), penjagaan terhadap keturunan ( hifdz an-nasl ), dan penjagaan terhadap harta kekayaan ( hifdz al-mal ).

Jika kita mengadopsi pemikiran ini ke dalam kebijakan ekonomi kontemporer, maka suatu negara tidak boleh dikatakan sukses membangun apabila pertumbuhan ekonominya yang tinggi dicapai dengan runtuhnya nilai-nilai ketuhanan dan moralitas, alias gagal dalam aspek hifdz ad-din . Pembangunan yang syar'i wajib menjamin kebebasan beribadah yang aman serta tegaknya nilai keadilan etis di ruang publik. Elemen kedua, hifdz an-nafs (menjaga jiwa), menuntut negara untuk memberikan jaminan stabilitas kesehatan masyarakat, akses pangan bernutrisi tinggi yang bebas dari zat kimia berbahaya, serta lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan. Pembangunan yang menyumbangkan kesehatan rakyat demi industri polutif jelas cacat menurut hukum Islam.

Selanjutnya, aspek hifdz al-aql (menjaga akal) mewajibkan pemerintah memprioritaskan anggaran pembangunan untuk menyediakan akses pendidikan berkualitas tinggi dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Agar manusia harus dilindungi dari pelestarian dan pemaparan konten yang merusak melalui penyediaan ekosistem literasi yang sehat. Sementara itu, elemen hifdz an-nasl (menjaga keturunan) mengarah pada kebijakan pembangunan yang melindungi institusi keluarga, moralitas generasi muda dari pergaulan bebas dan narkotika, serta penyiapan lapangan kerja yang layak demi masa depan anak cucu bangsa. Terakhir, hifdz al-mal (menjaga harta) menuntut adanya kepastian hukum atas kepemilikan aset, perlindungan dari praktik monopoli kartel yang eksploitatif, serta sistem perpajakan dan keuangan yang adil.

Konsep berbasis pembangunan Maqashid Syariah ini sejatinya memiliki irisan yang sangat kuat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang sedang digalakkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, indikator syariah memiliki keunggulan absolut berupa landasan nilai teologis dan spiritual yang mengikat kesadaran manusia tidak hanya di dunia, melainkan hingga pertanggungjawaban di akhirat kelak. Pembangunan sering kali mengabaikan dimensi spiritualitas, sehingga melahirkan manusia modern yang kaya secara materi namun mengalami kekosongan spiritualitas dan krisis eksistensial.

Untuk membumikan gagasan besar ini ke dalam tataran praktis, para ilmuwan ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi kini tengah gencar merumuskan Indeks Pembangunan Manusia Islam (I-HDI). Indikator ini menggabungkan pencapaian material seperti pendapatan per kapita dengan variabel-variabel non-material seperti tingkat ketahanan keluarga, indeks keadilan hukum baru, dan tingkat partisipasi keagamaan masyarakat. Melalui implementasi I-HDI, arah kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diharapkan dapat berubah menjadi lebih humanis, seimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Sebagai penutup, paradigma Maqashid Syariah menegaskan bahwa manusia adalah subjek sekaligus objek utama dari proses pembangunan, bukan sekadar sekrup kecil dalam mesin kapitalisme industri. Sudah tiba saatnya kita mengakhiri pemujaan berlebih terhadap angka PDB semata. Dengan beralih ke indikator pembangunan yang holistik dan komprehensif ini, Indonesia berpeluang besar melahirkan peradaban baru yang tidak hanya maju secara fisik dan teknologi, tetapi juga luhur secara moral, berkeadilan sosial, dan penuh dengan limpahan keberkahan ilahi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |