REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum menilai percepatan ratifikasi empat perjanjian dagang internasional perlu menjadi momentum memperluas peluang ekspor bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, ratifikasi harus diikuti strategi implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku usaha dan industri nasional.
Sarifah mengatakan, penyelesaian berbagai perjanjian dagang tersebut berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia, menarik investasi berkualitas, serta membuka pasar baru di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
“Kita harapkan hasil dari percepatan ratifikasi perdagangan Indonesia dengan beberapa negara sahabat harus diikuti dengan strategi implementasi yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh dunia usaha, pelaku UMKM, dan masyarakat luas,” kata Sarifah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Sarifah menjelaskan, penguatan kerja sama perdagangan dengan negara-negara ASEAN, Tiongkok, maupun Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union atau EAEU) berpotensi memperluas akses pasar bagi produk Indonesia. Menurut dia, sektor manufaktur, pertanian, perikanan, perkebunan, hingga UMKM memiliki peluang meningkatkan ekspor, memperkuat devisa negara, dan menciptakan lapangan kerja.
“Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengantisipasi meningkatnya persaingan produk impor melalui kebijakan yang mampu menjaga daya saing industri nasional di pasar domestik,” ujar legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Sarifah mengatakan, manfaat perjanjian dagang akan optimal apabila pemerintah memperkuat fondasi industri dalam negeri melalui peningkatan produktivitas, efisiensi logistik, penyederhanaan perizinan, percepatan digitalisasi perdagangan, serta pendampingan kepada UMKM.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses pembiayaan, sertifikasi, promosi ekspor, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha.
“Sehingga UMKM tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai perdagangan internasional, tetapi mampu tampil sebagai pelaku utama yang berdaya saing,” ujarnya.
Sarifah mendorong pemerintah segera menyusun roadmap implementasi ratifikasi perjanjian dagang yang komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan pelaku industri. Menurut dia, keberhasilan perjanjian dagang tidak hanya diukur dari cepatnya proses ratifikasi, tetapi juga dari besarnya manfaat yang diterima pelaku usaha nasional.
“Pengesahan empat perjanjian dagang internasional harus menjadi titik awal untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Sarifah mengatakan, pemerintah perlu memastikan setiap peluang yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal melalui penguatan industri nasional, pemberdayaan UMKM, penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, serta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
“Dengan implementasi yang terarah dan berkelanjutan, saya optimistis perjanjian dagang ini akan menjadi motor penggerak peningkatan ekspor, investasi, pertumbuhan industri, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing,” ucapnya.
Empat perjanjian dagang yang tengah dipersiapkan untuk diratifikasi meliputi Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU Free Trade Agreement), Protokol Kedua Perubahan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ASEAN Trade in Goods Agreement atau Upgraded ATIGA).
Kemudian, Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area 3.0 Upgrade Protocol atau ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Food Security Reserve Arrangement atau AFSRFA).
Keempat perjanjian tersebut disiapkan untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.

12 hours ago
11















































