REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan dapat menghentikan praktik pembuangan sampah di tempat terbuka (open dumping) pada 2029. Target itu tertuang dalam Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan roadmap tersebut menjadi panduan pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan sampah di sumber. Tak hanya itu, pihaknya juga akan meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota hingga menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” kata Dudi melalui keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, roadmap itu disusun selaras dengan target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029. Pada kuartal ketiga dan keempat 2026, Pemprov DKI juga mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping.
Selain itu, Pemprov DKI juga mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap. Di sisi lain, kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.
Dudi menyatakan pihaknya juga meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan, mengoptimalkan fasilitas pengolahan yang telah tersedia, serta memperluas program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber. Dengan langkah tersebut, ketergantungan terhadap praktik open dumping diharapkan dapat dikurangi secara signifikan pada 2027.
"Pada tahap ini, penguatan sistem pengelolaan di tingkat wilayah juga terus dilakukan agar sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang semakin didominasi oleh residu yang tidak lagi dapat diolah," kata dia.
Menurut Dudi, transformasi itu akan dipercepat pada 2028 yang menjadi fase penting menuju penghentian penuh praktik open dumping. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan ditingkatkan secara lebih masif, sementara sampah yang masih harus ditangani di TPST Bantargebang dikelola melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Dudi.
Selain memperkuat infrastruktur dan tata kelola, Pemprov DKI Jakarta juga mengoptimalkan layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Hal itu dilakukan melalui peningkatan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.
Dudi menegaskan, keberhasilan roadmap juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.
“Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir,” kata dia.
Menurut dia, seluruh tahapan transformasi memasuki fase penyempurnaan dan penguatan keberlanjutan sistem pada 2029. Praktik open dumping ditargetkan telah dihentikan sepenuhnya, sementara seluruh sistem pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir dipastikan berjalan secara terpadu sehingga target 100 persen sampah terkelola dapat tercapai dan dipertahankan.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Dudi.
sumber : Antara

19 hours ago
13









































