Mentan Minta Cabut Izin Kios Pupuk di Atas HET, Pupuk Indonesia Tindak Cepat

1 day ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bereaksi keras terhadap laporan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025), Amran merespons langsung laporan pelanggaran harga tersebut.

Menteri Amran menerima aspirasi petani yang disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu isu yang disoroti adalah penjualan pupuk di atas HET di wilayah Lumajang.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” kata Indah.

Menanggapi hal itu, Amran menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melanggar segera dicabut.

“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” ujar Amran, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian (Kementan), dikutip Rabu (11/6/2025).

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi, dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” katanya.

Merespons arahan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi, yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak, di atas harga yang ditetapkan.

Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyampaikan bahwa pemutusan kontrak dilakukan sesuai ketentuan surat perjanjian jual beli. “Atas pelanggaran menjual di atas HET, Kios Berkah Abadi resmi ditutup dan diputus kontraknya pada 10 Juni 2025,” kata Saroyo.

Aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) yang biasa digunakan oleh kios tersebut telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios tidak akan mengganggu distribusi pupuk bagi petani. Stok pupuk NPK subsidi sebanyak 8 ton dari kios tersebut dialihkan ke Kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti.

Adapun HET pupuk subsidi tahun 2025 yang ditetapkan Kementerian Pertanian adalah:

- Pupuk Urea: Rp 2.250/kg

- Pupuk NPK Phonska: Rp 2.300/kg

- Pupuk NPK Kakao: Rp 3.300/kg

- Pupuk Organik: Rp 800/kg

Saroyo mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus mengedukasi petani dan kios agar mematuhi ketentuan harga. Termasuk transparansi harga tebus pupuk, ongkos kirim, sistem pembayaran pascapanen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang berpotensi meningkatkan harga di atas HET.

Perusahaan juga mewajibkan kios untuk memasang spanduk berisi nomor pengaduan jika terjadi pelanggaran. Masyarakat diimbau aktif melapor melalui layanan bebas pulsa di 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika ada yang mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” kata Saroyo.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |