REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) dan Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji)
Rencana pemindahan keberangkatan jamaah umrah dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Terminal 2 memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi, dan calon jamaah. Perdebatan tidak semata-mata menyangkut perpindahan lokasi keberangkatan, tetapi juga menyentuh aspek kualitas pelayanan, kenyamanan jamaah, efisiensi operasional, hingga dugaan adanya kebijakan yang belum didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan perlindungan konsumen, kebijakan seperti ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengelolaan bandara. Secara yuridis, pemerintah dan pengelola bandara memang memiliki kewenangan mengatur operasional terminal berdasarkan prinsip keselamatan penerbangan, keamanan, kapasitas, dan efisiensi. Namun, setiap kebijakan administrasi publik juga harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi Indonesia.
Asas kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan pelayanan yang baik menjadi tolok ukur apakah suatu kebijakan telah memenuhi prinsip good governance. Oleh karena itu, apabila pemindahan terminal justru menimbulkan beban yang lebih besar bagi jamaah, terutama lanjut usia dan penyandang disabilitas, maka patut dipertanyakan apakah asas kemanfaatan dan proporsionalitas telah benar-benar dipenuhi.
Perspektif perlindungan jamaah umrah, negara mempunyai kewajiban memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan manusiawi sebagaimana semangat UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Walaupun undang-undang tersebut tidak menentukan terminal keberangkatan, substansinya menghendaki agar seluruh rangkaian pelayanan ibadah umrah diselenggarakan dengan mengutamakan perlindungan jamaah.
Kebijakan yang menyebabkan jamaah harus berpindah terminal menggunakan bus, menunggu dua kali proses keberangkatan, atau menghadapi akses yang lebih sulit berpotensi mengurangi kualitas pelayanan, terutama bagi jamaah lansia yang jumlahnya cukup besar dalam penyelenggaraan umrah Indonesia. Hukum perlindungan konsumen, jamaah umrah juga merupakan konsumen jasa.
Mereka berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar mutu, informasi yang transparan, serta kenyamanan yang layak. Apabila perubahan terminal menyebabkan berkurangnya kualitas layanan yang sebelumnya menjadi bagian dari paket perjalanan yang dipasarkan oleh PPIU, maka penyelenggara maupun regulator perlu menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang merugikan konsumen.
Kemacetan & Kepadatan di Terminal 3
Proses pembentukan kebijakan publik idealnya didasarkan pada Regulatory Impact Assessment (RIA) atau kajian dampak kebijakan. Kajian tersebut setidaknya mencakup analisis manfaat atau benefit, biaya, risiko, serta dampak sosial terhadap seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks pemindahan terminal umrah, kajian tersebut seharusnya menjawab pertanyaan mendasar..
Apakah kemacetan dan kepadatan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan jamaah umrah ke Terminal 2? Apakah beban operasional baru yang ditanggung jamaah, PPIU, dan keluarga pengantar lebih kecil dibanding manfaat yang diperoleh pengelola bandara? Tanpa kajian yang dipublikasikan secara transparan, ruang spekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu akan semakin besar.
Dari sisi hukum administrasi, kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat juga semestinya menerapkan prinsip partisipasi publik (meaningful participation). Organisasi PPIU, asosiasi penyelenggara, maskapai penerbangan, pengelola bandara, Kementerian Agama, dan perwakilan jamaah seyogianya dilibatkan dalam proses konsultasi sebelum keputusan diberlakukan. Pendekatan kolaboratif semacam ini tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah karena keputusan diambil berdasarkan masukan dari para pihak yang terdampak langsung.
Isu pemindahan terminal keberangkatan jamaah umrah bukan sekadar persoalan perpindahan gedung, melainkan juga menyangkut dimensi hukum administrasi negara, perlindungan konsumen, hak atas pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan pelayanan dan mengurangi kepadatan, maka indikator keberhasilannya bukan sekadar berubahnya lokasi keberangkatan, melainkan meningkatnya kenyamanan, efisiensi, dan kepuasan jamaah.
Sebaliknya, apabila kebijakan justru menambah beban, memperpanjang proses, atau menimbulkan kesan diskriminatif terhadap jamaah umrah dan PPIU, maka evaluasi berbasis data, dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, serta pengujian terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Pada akhirnya, setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat (public interest), bukan semata-mata kepentingan administratif atau institusional.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

12 hours ago
13









































