Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026). Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Meigi Alrianda, yang merupakan mantan anggota Polri dan mantan ajudan Kapolres Melawi, dinyatakan bersalah dalam perkara pengiriman paket berisi 499 gram sabu dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026).
Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi.
sumber : Antara Foto

2 hours ago
2













































