Darurat Pelecahan Seksual di Kampus

15 hours ago 10

Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak pelecehan seksual tidak hanya terjadi di kampus-kampus kecil, tetapi juga terjadi di kampus yang terkenal dan bereputasi di tanah air. Kita tentu belum lupa bahwa, pada awal Juni 2026 lalu, setidaknya 16 mahasiswa dinyatakan bersalah sebagai pelaku chat mesum. Seluruh pelaku diketahui berasal dari kampus yang sama, yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pihak kampus lantas bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus yang terlanjur viral di media daring tersebut. 

Kasus pelecehan dengan media siber dilaporkan juga terjadi di Kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Di kampus yang terletak di Malang ini, dilaporkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual. Mirisnya, pelaku dikenal sebagai seorang mahasiswa berprestasi. Kasus ini mencuat usai korban menceritakan nasibnya melalui platform media sosial X. Akun @tempatsampahub menyebut bahwa pelecehan seksual terjadi di mana pelaku menyebar foto pribadi korban di grup 18+ Telegram. 

Di Yogyakarta, kasus pelecehan seksual terjadi di Universitas Ahmad Dahlan. Dilaporkan bahwa Polresta Sleman telah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi. Peristiwa ini terjadi saat korban melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sementara itu, di Sumatera, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Sumatera Utara jumlah korban sangat fantastis. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) dilaporkan telah menerima 10 laporan korban pelecehan dari CHS mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB). Rata-rata korban mengalami pelecehan seksual dari media sosial. Jumlah korban secara keseluruhan diduga sekitar 66 mahasiswa. 

Mengapa Bungkam

Tidaklah berlebihan bila kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus dikatakan sudah masuk pada situasi darurat. Kampus yang seharusnya menjadi lembaga untuk mempersiapkan lulusan yang berkualitas, kini tengah menghadapi krisis moral yang mengkhawatirkan. Kampus, tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan keilmuan dijunjung tinggi, justru tercoreng oleh maraknya kasus pelecehan seksual.

Dari kampus-kampus ternama di ibu kota hingga perguruan tinggi di berbagai daerah, laporan mengenai kekerasan seksual terus bermunculan, melibatkan berbagai lapisan sivitas akademika mulai dari mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga dosen. Tidaklah keliru bila dikatakan pelecehan seksual di lingkungan kampus telah menjadi situasi darurat yang menuntut penanganan luar biasa dan komprehensif.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat terdapat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Survei nasional juga menunjukkan hingga 77 persen kasus kekerasan di dunia pendidikan tinggi berbentuk kekerasan seksual, dengan rincian sebanyak 63 persen hingga 66 persen korban sayangnya lebih memilih bungkam atau takut melapor. Berbagai kasus pelecehan seksual di kampus ini, sudah barang tentu besaran kasusnya minimal, karena ditengarai banyak kasus pelecehan seksual yang masih merupakan dark number.

Studi dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus (52 persen), diikuti oleh luar kampus (26 persen), dan ranah online (22 persen). Tindak pelecehan seksual yang terjadi di kampus memiliki bentuk yang beragam, tidak hanya berupa kontak fisik, tetapi juga verbal dan nonfisik. Lelucon berbau seksual, komentar yang merendahkan tubuh seseorang (catcalling), hingga penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin melalui media digital, semuanya merupakan bentuk pelecehan seksual. Dampaknya bagi mahasiswa yang menjadi korban sangat merusak, mulai dari penurunan prestasi akademik, kecemasan, hingga trauma psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu masa depan mereka.

Kenapa banyak korban tindak pelecehan seksual di kampus memilih tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya. Jawaban atas pertanyaan ini tentu beragam. Tetapi, ada berbagai faktor yang mendasari kenapa korban memilih bungkam. Pertama, karena adanya relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku. Pelaku sering kali berada pada posisi yang lebih tinggi atau memiliki otoritas, seperti dosen pembimbing, kakak kelas senior organisasi, atau staf administrasi. Ketakutan akan ancaman nilai akademik yang buruk, tidak diluluskan, atau dikucilkan dari pergaulan kampus membuat korban seringkali merasa tertekan dan memilih bungkam supaya tekanan yang dialami tidak makin berat. 

Kedua, ketidaktahuan korban mengenai tempat dan ke mana harus melapor peristiwa yang dialaminya. Di mata korban, sistem pelaporan di kampus seringkali dianggap berbelit-belit dan tidak ramah terhadap penyintas. Keberanian korban melaporkan peristiwa yang dialami acapkali pupus ketika mereka membayangkan risiko yang bakal dialami. Konfirmasi dan proses penanganan yang dialami seringkali membuat korban kembali harus menceritakan peristiwa yang tidak enak yang dialaminya, sehingga seolah mereka mengalami tindak pelecehan seksual untuk kedua kalinya. 

Ketiga, stigma sosial dan ancaman victim-blaming (menyalahkan korban) seringkali menjadi momok yang sangat menakutkan. Rasa malu dan trauma yang mendalam sering kali membuat korban memilih memendam penderitaannya sendirian. Melaporkan kejadian pelecehan dan kemudian diproses yang membuat identitas korban pelan-pelan terungkap ke publik, sering membuat korban akhirnya berpikir seribu kali sebelum melaporkan apa yang dialaminya. 

Upaya Penanganan

Untuk memastikan penanganan tindak pelecehan seksual yang terjadi di kampus, di Indonesia telah disahkan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) serta penerbitan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi payung hukum yang sangat kuat dan memberikan perlindungan nyata bagi korban. 

Menurut aturan yang berlaku, setiap kampus diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pembentukan Satgas ini bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan ujung tombak dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Satgas PPKS memiliki fungsi vital, yakni melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan, serta menangani laporan kasus dengan mengutamakan hak-hak dan perlindungan terhadap korban.

Upaya penanganan korban tindak pelecehan seksual setelah terjadinya kasus (kuratif) tidak akan pernah cukup. Langkah yang paling krusial adalah upaya pencegahan (preventif) untuk memutus rantai kekerasan seksual sebelum terjadi. Lebih dari sekadar penanganan yang sifatnya parsial dan fisik, seperti menciptakan lingkungan fisik yang aman, memastikan penerangan yang cukup di area kampus dan memperbanyak pengawasan melalui CCTV di titik-titik rawan, sesungguhnya yang lebih substansial adalah bagaimana menciptakan budaya komunitas yang peduli.

Seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf, harus menjadi agen perubahan. Budaya saling menjaga dan berani bersuara jika melihat tanda-tanda pelecehan harus ditumbuhkan. Kita harus mengubah mentalitas "bukan urusan saya" menjadi kepedulian bersama untuk melindungi rekan sejawat agar tidak menjadi korban tindak pelecehan seksual.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |