AI Bukanlah Ustadz dan tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

7 hours ago 11

Image Abqoriyatul Muthmainnah

Agama | 2026-07-14 16:46:04

Di tengah maraknya penggunaan AI untuk menjawab berbagai pertanyaan, muncul fenomena sebagian masyarakat mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya agama. Pertanyaannya, bisakah AI menggantikan peran ulama?

Adanya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk dalam urusan agama. Berbagai layanan AI yang bisa menjawab pertanyaan seputar Islam dengan cepat dan mudah membuatnya semakin diminati, terutama oleh generasi muda. Kementerian Agama (Kemenag) menilai fenomena tersebut wajar terjadi karena AI menawarkan kemudahan akses informasi yang dapat dijangkau kapan saja. Namun, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya sebagai alat bantu untuk mencari atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama apalagi rujukan utama pada soal agama.

Di sisi lain, para ahli juga mengingatkan bahwa jawaban yang dihasilkan AI tidak selalu benar dan perlu verifikasi sebelum dijadikan pegangan. Karena islam tidak hanya berkaitan dengan pemahaman teks Al-Qur'an dan hadis, tetapi juga menyangkut konteks, metode istinbath hukum, serta hikmah dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut tidak sepenuhnya dipahami oleh AI. Oleh karena itu, dalam persoalan keagamaan yang perlu penetapan hukum atau fatwa, masyarakat dianjurkan merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang punya otoritas serta kompetensi keilmuan yang cukup.

Meningkatnya penggunaan AI untuk mencari jawaban keagamaan menunjukkan bahwa masyarakat sangat mengandalkan teknologi dalam memperoleh informasi. Pada dasarnya, AI merupakan teknologi yang menjawab berdasarkan data yang tersedia di internet. Sementara itu, tidak semua informasi yang beredar di internet benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak sedikit informasi yang keliru, atau tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat. Jika sebagai sumber informasi umum saja AI masih memerlukan proses verifikasi, maka menjadikannya sebagai rujukan agama apalagi sumber fatwa tentu merupakan perkara yang perlu dipermasalahkan.

Selain itu, menggantikan peran ulama dengan AI juga berpotensi menimbulkan persoalan lain. Karena AI bekerja berdasarkan algoritma yang dirancang dan diawasi oleh pihak tertentu sesuai dengan kebijakan, kepentingan, maupun standar yang berlaku di lingkungan tempat teknologi tersebut dikembangkan. Kondisi ini memungkinan bahwa jawaban yang dihasilkan telah melalui proses pembatasan tertentu. Akibatnya, informasi yang diterima pengguna tidak selalu menjelaskan keseluruhan pandangan keilmuan yang ada. Padahal, dalam Islam penjelasan hukum syariat memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap dalil, metode istinbath hukum, serta kemampuan menempatkan hukum sesuai realitas yang ada. Kemampuan tersebut tidak dapat digantikan oleh teknologi yang hanya mengolah data tanpa memahami makna, hikmah, dan tanggung jawab keilmuan sebagaimana yang dimiliki para ulama.

Dalam Islam, hukum dan fatwa tidak ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan data atau kecanggihan teknologi, melainkan bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang digali melalui proses ijtihad. Karena itu, rujukan dalam persoalan agama dan hukum syariat haruslah kepada ulama yang memiliki pemahaman mendalam terhadap agama (faqih fiddin), menguasai metode penggalian hukum, serta mampu memahami realitas yang dihadapi umat. Allah Swt. berfirman:

فَسْـَٔلُوٓا أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُون

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Ayat tersebut menegaskan bahwa ketika umat menghadapi persoalan yang tidak diketahui hukumnya, mereka diperintahkan untuk merujuk kepada ahludz dzikr (orang-orang yang berilmu), bukan kepada sarana atau alat yang tidak memiliki kapasitas memahami dan menetapkan hukum syariat.

Selain memiliki kompetensi keilmuan, ulama juga menyampaikan fatwa bersandar pada dalil syar'i serta rasa takut kepada Allah Swt. Mereka menyadari bahwa setiap hukum yang disampaikan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Karena fatwa bukan sekadar penyampaian informasi, tapi amanah syariat yang memerlukan ilmu, ketakwaan, dan tanggung jawab. Sementara itu, AI hanyalah teknologi yang mengolah data berdasarkan algoritma tertentu. Ia tidak memiliki akal, kesadaran, ketakwaan, maupun kemampuan berijtihad sebagaimana yang dimiliki seorang ulama.

Meskipun AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana mencari informasi, posisinya tidak dapat menggantikan ulama sebagai rujukan agama. Kemudahan teknologi hendaknya tidak membuat umat meninggalkan tradisi keilmuan Islam yang bersandar pada para ahli ilmu. Sebab, menjaga kemurnian pemahaman agama hanya dapat dilakukan dengan merujuk kepada ulama yang berilmu, amanah, dan memahami hukum Allah berdasarkan dalil-dalil syar'i yang shahih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |