Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp54 Miliar, Menkeu Pastikan Dimusnahkan

9 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Bea Cukai menyita ribuan bale pakaian bekas impor ilegal yang ditemukan dalam 43 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta dua gudang di Kalimantan Barat. Nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp54 miliar dan seluruhnya dipastikan akan dimusnahkan.

Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyita barang, aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemasukan dan distribusi balepres ilegal tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, seluruh barang hasil penindakan tidak akan dilepas ke pasar karena melanggar ketentuan impor yang berlaku.

“Saya pikir barang-barang ini akan kami musnahkan saja. Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk pemusnahannya,” kata Purbaya dalam taklimat media di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balepres menggunakan KM Eden Mas dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Dari 268 peti kemas yang diangkut kapal tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa 46 peti kemas bermuatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 peti kemas terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Hingga 22 Juni 2026, petugas telah membuka dan memeriksa 19 kontainer yang berisi 2.067 bale pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Secara keseluruhan, isi 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, tim gabungan kembali menemukan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan pengawasan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal akan terus dilakukan. Menurut dia, pemerintah berkomitmen memutus rantai peredaran barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Sepertinya para pelaku merasa setelah kami bergerak lalu diam. Tidak seperti itu. Kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar,” ujarnya.

Menurut Purbaya, peredaran balepres ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi merugikan industri tekstil nasional dan mengganggu pasar produk dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor juga dinilai memiliki risiko kesehatan apabila tidak melalui proses yang sesuai standar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai memanfaatkan teknologi pemindai yang dilengkapi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sistem tersebut mendeteksi pola muatan yang serupa dengan kasus balepres yang pernah terungkap sebelumnya sehingga memudahkan petugas melakukan identifikasi.

“Kalau tidak menggunakan AI, kemungkinan besar barang seperti ini bisa lolos. Begitu polanya mirip dengan temuan sebelumnya, sistem langsung memberikan peringatan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Purbaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Anton Hermawan mengatakan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai impor pakaian bekas ilegal tersebut, mulai dari pemesan barang, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran, hingga pihak lain yang diduga berperan dalam pemasukan barang ke Indonesia.

“Kami akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang bermain dalam importasi pakaian bekas ini,” ujar Anton.

Purbaya menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Pemerintah juga akan mengejar pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi balepres ilegal tersebut.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” katanya.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |